Batas Kekayaan Berupa Uang yang Wajib Dizakati

Batas Kekayaan Berupa Uang yang Wajib Dizakati


Penulis: Public Relation PYI
30 Oct 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
30 Oct 2024
26 kali dilihat

Bagikan:

Jika seseorang diberi kelebihan harta selama di dunia, maka sudah pasti ada kewajiban zakat kekayaan yang dikeluarkan. Akan tetapi banyak yang masih bingung tentang batasan berapa kekayaan yang wajib dizakati begitu juga dengan jumlah zakatnya.

Kekayaan memiliki berbagai jenis contohnya kaya karena punya deposito, emas atau jenis simpanan lain. Bahkan harta temuan juga memiliki nisab yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang batas kekayaan uang yang wajib dizakati:

Nisab Tabungan atau Simpanan

Setiap orang biasanya memiliki tabungan atau simpanan yang diniatkan untuk dipakai ketika membutuhkan. Simpanan tersebut tidak termasuk simpanan berupa emas, perak atau logam mulia. Penghitungan zakat sebenarnya berpatokan pada nilai emas.

Jadi jika nisab harta yang dimiliki setara dengan 85 gram emas jumlah tabungannya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jumlah zakat yang perlu dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang disimpan. Termasuk deposito yang sudah jelas jadi harta simpanan minimal satu tahun.

BACA JUGA:

Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa dalam Satu Tahun

Nisab Gaji atau Penghasilan

Mayoritas masyarakat Indonesia bekerja untuk mendapatkan gaji setiap bulannya. Penghitungan upah minimal pekerja yang wajib mengeluarkan zakat adalah jika dalam satu tahun setara 85 gram emas gajinya. Nantinya didapat jika minimal nisab gaji perbulannya adalah jika gajinya Rp6 jutaan.

Penghitungannya hampir sama yakni 2,5% x 85 gram emas atau uang setara. 85 gram emas yang dimaksud adalah jika mencapai satu tahun. Jika masih kurang dari jumlah tersebut maka seharusnya belum masuk kategori wajib zakat.

Nisab Hasil Investasi atau Sewa Aset

Masih ada lagi nisab hasil investasi atau penyewaan aset yang harus dikeluarkan. Contohnya saja investasi dan penyewaan aset hasil jual beli saham, penyewaan kendaraan, tanah serta lainnya. Kadar zakatnya masih setara dengan zakat pertanian yakni 5-10% dari penghasilan bersih satu tahunnya.

Menyucikan harta adalah kewajiban bagi umat muslim. Jumlah harta yang dikeluarkan setiap tahunnya akan kembali pada keberkahan pemiliknya. Yuk keluarkan zakat Kekayaan anda melalui Laznas PYI. Zakat Anda disalurkan kepada penerima manfaat denga tepat sasaran.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #74 - ZakatAkhirTahun #92 - PeranZakat #170 - NiatZakatMal ZakatPendapatan ZakatKekayaan

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp