Kurban dan aqiqah merupakan dua hal yang sering dikaitkan karena berkaitan dengan hewan ternak. Ibadah yang menggunakan hewan ternak sebagai perantaranya diniatkan juga sebagai sedekah. Pasalnya daging yang disembelih nanti akan dibagikan kepada orang sekitar.
Hanya saja terdapat perbedaan antara hewan kurban dan aqiqah yakni untuk pendistribusiannya. Untuk hewan kurban distribusinya menggunakan daging mentah saat dibagian. Sedangkan aqiqah diumpankan dalam kondisi sudah matang.
Lalu pertanyaannya, bagaimana jika kurban namun belum aqiqah saat masih bayi? Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat berbagai kalangan. Pembahasan lebih lanjut akan dituliskan di bawah ini yang harapannya bisa dijadikan pencerahan.
Pada dasarnya hukum kurban dan aqiqah merupakan sama yaitu sunnah. Kurban bisa menjadi wajib jika orang tersebut mampu mengeluarkannya. Sementara aqiqah sunnah muakkad dan kewajibannya dibebankan pada orang tua.
Salah satu pendapat yakni dari mazhab Hanafi menyebutkan jika kurban dan aqiqah bisa disatukan. Namun ada juga pendapat yang tidak memperbolehkan keduanya untuk digabungkan. Alasan ulama yang menyampaikan hal ini yakni karena kurban dan akikah adalah dua ibadah yang berbeda.
Dari kitab Fathul Baari dituliskan bahwa dikatakan bahwa orang yang belum aqiqah tetap boleh kurban. Kurban tersebut bahkan sudah cukup yang artinya sudah mencakup pahala aqiqah dank urban itu sendiri.
Tentu saja kembali lagi pada kepercayaan masing-masing dan juga bagaimana kurban di daerah masing-masing. Di beberapa daerah terdapat pihak yang tidak memperbolehkan kurban jika belum aqiqah. Ada juga yang menggabungkan keduanya.
Alangkah lebih baik jika kita sudah mampu aqiqah maka tunaikan aqiqah secara mandiri. Selain pahala niat aqiqah sudah pasti pahala sedekah akan didapatkan oleh orang-orang yang melaksanakannya di usia dewasa. Sedangkan untuk kurban, bisa dilakukan oleh siapa saja yang memang mampu melakukannya.
Untuk konsultasi lebih lanjut dan menyampaikan aqiqah bisa langsung ke Laznaz PYI atau Panti Yatim Indonesia. Menjadi salah satu lembaga resmi pemerintah yang menangani zakat, dan lainnya maka PYI menjaga amanah setiap muslim yang membutuhkan jasanya.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#50 - Qurban
#83 - Aqiqah
#88 - AqiqahBerkah
QurbanKuSyukurKu