Bolehkah Sedekah Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal?

Bolehkah Sedekah Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal?


Penulis: Public Relation PYI
23 Sep 2022
Bagikan:
By: Public Relation PYI
23 Sep 2022
136 kali dilihat

Bagikan:

Banyak dari sahabat yang bertanya tanya, apakah bisa ber sedekah atas nama orang tuanya yang sudah meninggal ? Kemudian, apakah bersedekah atas nama Orang tua yang sudah meninggal tersebut akan sampai padanya? Mari kita simak penjelasannya.

Sedekah yang dikeluarkan seorang anak untuk salah satu atau untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Maka pahalanya akan sampai kepada keduanya.

Selain itu segala amal shalih yang diamalkan anaknya maka pahalanya akan sampai kepada kedua orang tuanya tanpa mengurangi pahala si anak tersebut, sebab si anak merupakan hasil usaha kedua orang tuanya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ  ٣٩

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (an-Najm/53:39)

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَطْـيَبَ مَـا أَكَـلَ الرَّجُلُ مِـنْ كَـسْبِهِ ، وَإِنَّ وَلَـدَهُ مِنْ كَسْبِـهِ.

“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya adalah hasil usahanya,” (HR Ahmad).

Apa yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur`ân dan hadits di atas diperkuat lagi oleh beberapa hadits yang secara khusus membahas tentang sampainya manfaat amal shalih sang anak kepada orang tua yang telah meninggal, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan lain-lain semisalnya. Hadits-hadits tersebut ialah:

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟ قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا).

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).” (HR al-Bukhari)

Wallohu a’lam bishawab.

Mari Terus tingkatkan amal kebaikan untuk bekal di kehidupan yang akan datang, Klik Sedekah Disini 

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #7 - Dalil #9 - Zakat #12 - Pendidikan Yatim #20 - Motivasi

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp