Bolehkah Zakat Dibayar Secara Bulanan?

Bolehkah Zakat Dibayar Secara Bulanan?


Penulis: Public Relation PYI
27 Nov 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
27 Nov 2023
438 kali dilihat

Bagikan:

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki aturan pembayaran yang jelas. Namun, bolehkah bayar zakat secara bulanan? Hukum mencicil zakat ternyata memiliki pandangan yang beragam di kalangan ulama. Untuk itu, mari kita paparkan mengenai hukum Bayar Zakat dengan dicicil setiap bulannya.

Hukum Mencicil Zakat

Pada dasarnya zakat harta (selain pertanian) wajib dibayar setelah 1 haul. Namun pembayaran zakat yang dicicil terbagi menjadi dua, yakni mencicil sebelum tiba waktu kewajibannya atau di akhir tahun (haul) dan mencicil zakat yang waktu jatuh temponya sudah terlewat. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa apabila seorang Muslim hendak mencicil zakat sebelum waktu haulnya, maka hukumnya boleh.

Semisal, Pak Rahmat memiliki tabungan 200 juta. Namun, Pak Rahmat merasa berat apabila zakat dari tabungannya itu dikeluarkan sekaligus di akhir tahun atau waktu haul. Maka, dia boleh mencicil zakatnya di setiap bulan. Kemudian, apabila zakat Pak Rahmat sudah tiba waktu haulnya, maka ia hanya tinggal membayar sisa wajib zakat dari nilai tabungan yang ia miliki, hanya jika nilai tabungannya bertambah dalam setahun.

Apabila akumulasi dari cicilan zakatnya telah memenuhi nilai wajib zakat atas tabungan senilai Rp200 juta, maka Pak Rahmat tidak perlu lagi membayar zakat di akhir tahun. Sebaliknya, jika nilai cicilan zakatnya lebih daripada nilai zakat yang harus ia keluarkan karena tabungannya mengalami pengurangan dalam setahun, maka kelebihan zakat yang sudah dikeluarkan oleh Pak Rahmat menjadi sedekah bagi dirinya.

Para ulama memperbolehkan seseorang untuk mencicil zakat, hanya jika si pemberi zakat (muzaki) telah memiliki harta yang mencapai nisab, tidak memiliki utang, dan telah melewati masa satu tahun Qamariyah (haul).

Hukum Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad Saw

Dasar hokum mecicil zakat ini juga dapat ditemui dalam hadis yang mengisahkan Abbas RA meminta izin kepada Nabi Muhammad Saw untuk memajukan pembayaran zakatnya. Rasulullah pun memberikan keringanan dan fleksibelitas dalam membayar zakat.

“Abbas memohon kepada Rasulullah Saw tentang menyegerakan zakat sebelum tiba waktu wajibnya, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu.” (HR Abu Dawud no. 1624).

Mencicil Zakat Setelah Lewat Haul

Namun, mencicil zakat setelah lewat haul tidak diperbolehkan menurut ulama. Allah SWT dengan tegas berfirman dalam Al-Quran agar memberikan haknya pada waktu memetik hasilnya:

۞ .......ۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ ......ۙ ١٤١

“…..Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…..”(QS. Al-An’am: 141).

Ayat tersebut mengandung perintah Allah Swt, dan berdasarkan kaidah hukum fikih, perintah Allah sifatnya menuntut untuk segera dilaksanakan.

BACA JUGA:

Bayar ZAKAT Profesi atau PENGHASILAN

Namun, jika seseorang lupa atau tidak menyadari zakat yang seharusnya dibayarkan tahun-tahun sebelumnya, ia diizinkan mencicilnya. Meski disarankan membayar segera, jika tidak mampu, mencicil tetap menjadi opsi. Hal tersebut menurut Buku Panduan Ziswaf Praktis yang ditulis oleh Ustaz Abdul Rochim Lc,.

Sebagai contoh, Pak Soleh pernah memiliki emas 100 gram sejak Ramadan 1441H hingga Ramadan 1442H. Namun sepanjang tahun itu, ia tidak pernah membayarkan zakat emasnya yang telah mencapai nisab. Kemudian, pada tahun 1443H emas itu habis dibelanjakan Pak Soleh. Di tahun 1444H, barulah Pak Soleh sadar bahwa selama ini ia tidak menzakati hartanya.

Apabila Pak Soleh menzakatinya sekaligus, tentu akan menimbulkan guncangan ekonomi keluarga atau pun usahanya. Oleh karena itu, pada kasus seperti ini seseorang diperbolehkan untuk mencicil zakatnya.

Pada akhirnya, hukum mencicil zakat bergantung pada konteks dan keadaan masing-masing individu. Tetap mematuhi aturan agama, sambil memahami kebutuhan dan kemampuan finansial, menjadi kunci dalam menjalankan kewajiban zakat.

Sc: Pantiyatim.or.id

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #69 - BerkahnyaZakatMembahagiakan #74 - ZakatAkhirTahun #109 - AmilZakat #160 - ZakatProfesi

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp