Semua umat Islam yang mempunyai penghasilan pribadi wajib membayarkan sebagian hartanya kepada yang berhak menerima zakat menurut ketentuan hukum Islam. Zakat Penghasilan sendiri adalah Zakat atas harta (mal) yang diperoleh dari penghasilan dan gaji dari pekerjaan-pekerjaan yang tidak melanggar syariat, baik itu pekerjaan rutin seperti pegawai atau PNS maupun pekerjaan non-rutin, serta pendapatan dari kegiatan freelance lainnya. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya dapat berupa gaji, komisi, upah, jasa, dan lain-lain.
Membayar zakat sesuai penghasilan tidak bisa dianggap enteng. Ada beberapa peraturan yang harus Anda waspadai. Ketentuan zakat penghasilan yang patut Anda ketahui adalah sebagai berikut:
Penghasilan Zakat dikeluarkan atas penghasilan tetap dan wajib dibayarkan pada saat tercapainya Nisab (batas harta minimal). Zakat Nisab dari penghasilan sendiri adalah 85 gram emas per tahun.
Pada 2024, nilai emas 85 gram setara dengan Rp6.859.394 per bulan dan Rp82.312.725 per tahun. Artinya, begitu penghasilan Anda mencapai jumlah tersebut, Anda wajib mengeluarkan zakat.
Kadar zakat pendapatan adalah 2,5%. Artinya, jika penghasilan Anda melebihi nilai Nisab bulanan, maka Anda wajib membayar Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan. Jika penghasilan gaji bulanan Anda tidak sama dan mungkin tidak mencapai subhari di beberapa bulan, bisa menggabungkan penghasilan tersebut untuk satu tahun.
Dengan begitu, Anda bisa membayar zakat ketika pendapatan bersih Anda mencapai nisab.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Zakat profesi harus dibayarkan pada harta yang diperoleh dari penghasilan seperti gaji, komisi, upah, jasa, royalti, dividen, dan lain-lain ya. Berbagai profesi yang wajib mengeluarkan zakat, pegawai swasta, PNS, dokter, pengacara, konsultan, penulis, dll.
Padahal, umat Islam yang memenuhi syarat-syarat membayar zakat sah wajib membayar zakat. Seseorang yang telah mencapai umur dan mempunyai penghasilan sebesar nisab (batas) wajib mengeluarkan zakat atas pekerjaannya. Pendapatan zakat dapat dibayarkan secara bulanan atau tahunan. Namun, yang terbaik adalah membayar zakat sesuai dengan pendapatan bulanan setelah menerima gaji bulanan.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat profesi? Perhitungan zakat profesi sebenarnya sangat sederhana, yaitu:
2,5% x Jumlah Penghasilan
Sebagai simulasi pekerja di pabrik memiliki gaji Rp10 juta per bulannya.
Maka, tiap bulannya wajib membayar:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000.
Dengan begitu, zakat yang harus dibayar per bulannya yaitu Rp250.000 per bulan.
Agar lebih mudah, Anda bisa mencari Website Zakat profesional seperti Ilovezakat menggunakan Kalkulator Zakat. Yuk Tunaikan zakat, Infak, Sedekah maupun Wakaf anda melalui Panti Yatim Indonesia (PYI) dijamin harta yang Anda keluarkan digunakan untuk program memberikan masa depan anak yatim dan kaum Dhuafa.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#9 - Zakat
#92 - PeranZakat
#93 - PentingnyaZakat
#117 - PYI
#172 - LaznasPyi