Ciri Hewan yang Layak untuk Aqiqah

Ciri Hewan yang Layak untuk Aqiqah


Penulis: Public Relation PYI
31 Oct 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
31 Oct 2024
27 kali dilihat

Bagikan:

Kadang kala beberapa orang merasa mengeluarkan kurban dan aqiqah merupakan gengsi semata. Demi mendapat nama di hadapan banyak orang, seseorang rela mengeluarkan kurban atau aqiqah meski dengan hewan yang tidak layak.

Dalam Islam sendiri sudah dijelaskan bahwa ada kriteria hewan yang layak dijadikan hewan kurban dan aqiqah. Maka dari itu, sebelum melakukan aqiqah sebaiknya luruskan terlebih dahulu niat dan cari tahu ciri-ciri hewan yang dapat dijadikan untuk aqiqah:

Kambing Sudah Cukup Umur

Minimal kambing yang layak untuk dijadikan aqiqah adalah yang berumur satu tahun. Jika kambing tersebut sudah mencapai umur tersebut maka diperbolehkan untuk disembelih sebagai hewan aqiqah. Jika tidak maka tidak diperbolehkan. Untuk domba minimal usianya enam bulan sudah diperbolehkan.

Tidak Cacat Fisiknya

Fisik kambing tidak boleh cacat, artinya jika kambing dalam kondisi baik maka sudah pasti bisa dijadikan hewan aqiqah. Begitu juga dengan kambing pincang, buta, bahkan kambing kurus tidak diperbolehkan menjadi hewan aqiqah.

BACA JUGA:

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Memasuki Usia Dewasa

Dimasak Dahulu

Daging aqiqah disarankan untuk dimasak terlebih dahulu baru kemudian dibagikan kepada orang lain. Pemilhan daging dan juga cara penyembelihannya harus diperhatikan. Hal ini tentu berbeda dengan kurban yang dipasarkan tanpa perlu dimasak.

Jumlah Kambing

Jumlah kambing yang dipotong wajib menyesuaikan jenis kelamin. Jika bayi perempuan maka hanya diperlukan satu kambing saja jika laki-laki diperlukan dua kambing. Tentu saja ciri kambingnya harus sudah memenuhi syarat di atas.

Setelah mengetahui ciri-ciri kambing yang bisa dijadikan hewan aqiqah maka sudah seharusnya para orang tua memilih yang terbaik. Namun jika memang belum memiliki biaya untuk melakukan aqiqah maka tidak perlu memaksakan.

Sejatinya aqiqah memiliki hukum sunnah muakkad bukan wajib. Bagi orang tua tidak perlu terbebani dengan aqiqah meski terkadang banyak yang mengira hal tersebut wajib. Apalagi jika sudah dewasa nanti aqiqah bisa dilakukan oleh anak sendiri apabila sudah mampu.

Bicara soal aqiqah, terdapat lembaga yang bisa dijadikan tempat konsultasi sekaligus wadah untuk menyebarkan aqiqah. Lembaga tersebut adalah Laznaz PYI atau Panti Yatim Indonesia yang menjadi salah satu lembaga pengelola Ziswaf dan Aqiqah yang tercatat resmi di pemerintah.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #83 - Aqiqah #87 - AnakSholeh #88 - AqiqahBerkah #110 - MenyantuniAnakYatim #117 - PYI

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp