Hukum Bagi Orang yang menolak membayar zakat terbagi dua, yaitu:
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ وَنُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ١١
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui” (Qs. At-Taubah:11).
Dan jika tetap membangkang, tidak mau tunduk membayarzakat maka hukumannya dibunuh.di bawah ini peringatan-peringatan bagi orang yang tidak mau membayar nya:
“Tidaklah satu kamu menolak mengeluarkan zakat kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka dengan kemarau yang panjang” (Riwaya At-Thabrani).
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazari dan Al baihaqi :
“Tidaklah bercampur shadaqah (Zakat) dengan harta yang lain kecuali harta shadaqah itu akan membinasakan harta yang lain tersebut” ( H.R Al Bazari dan Al baihaqi).
Maksudnya orang yang bukan mustahik atau penerima zakat kemudian menerimanya dan kemudian mencampuradukan dengan kekayaanya.
Source : Risalah Zakat (Qaulan Tsaqila Media)
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#7 - Dalil
#9 - Zakat
#20 - Motivasi
#74 - ZakatAkhirTahun