Zakat secara Bahasa berarti tumbuh, berkembang, bersih, dan suci. adapun Definisi Zakat secara terminologi adalah pemberian yang wajib dari harta tertentu dengan sifat dan ukuran tertentu (telah mencapai nisab dan berumur setahun) untuk diberikan kepada golongan tertentu atau mustahik (orang yang berhak menerimanya).
Jadi zakat adalah sebagian kekayaan yang diambil dari seseorang yang mampu membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam islam. Definisi ini menegaskan bahwa zakat hukumnya wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya dan diperuntukan bagi mustahiknya.
Tradisi kewajiban membayar zakat telah ada pada umat sebelum islam. Surah Al-anbiya /21: 73 menginformasikan bahwa tradisi mengeluarkan zakat telah ada pada masa Nabi Ibrahim a.s:
وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ ۙ ٧٣
“Kami menjadikan mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk atas perintah Kami dan Kami mewahyukan kepada mereka (perintah) berbuat kebaikan, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kami mereka menyembah”.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara singkat namun jelas mengenai syarat-syarat zakat:
Zakat adalah salah satu rukun islam. Zakat harta orang kafir tidak diterima oleh Allah karena tidak ada iman dalam dirinya. Dia berdosa dengan kekufurannya.
Allah SWT berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ ........ ٥٤
“Dan yang menghalang halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya,…… (Q.S At-Taubah : 54).
Rasulullah Saw. menerangkan bahwa setelah beriman dan menunaikan shalat, kemudian Beliau memerintahkan untuk membayar zakat.
Hamba sahaya tidak wajib membayar zakat. Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ابْتَاعَ غَخَلًا بَعْدَ أَنْ تَوَبَّرَ فَثَمَرَتْهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَبْدًا فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْعُوط الْمُبْتَاعُ (صحيح مسلم)
Dari Abdullah bin Umar dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya untuk orang yang menjual kecuali jika disyaratkan untuk pembeli. Barangsiapa menjual budak, maka hartanya (budak) bagi yang menjual kecuali di- syaratkan untuk pembeli." (Sahih Muslim).
BACA JUGA:
Nisab artinya batas minimal harta yang dimiliki seseorang untuk berzakat. Artinya, seorang muslim tidak diwajibkan berzakat jika seluruh harta miliknya belum memenuhi syarat satu nisab.
Ukuran nisab berbeda tergantung jenis harta yang dimiliknya. Misalnya nisab kambing adalah 40 ekor, nisab emas adalah 85 gram emas murni, nisab pertanian sebesar 5 wasq (setara 750 kg), dan sebagainya.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسٍ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسٍ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ (صحيح مسلم)
Dari Abu Said al-Khudzri dari Rasulullah Saw. bersabda: "Tidak ada zakat di bawah 5 wasaq, tidak ada zakat di bawah 5 ekor unta, tidak ada zakat di bawah 5 auqiyah perak." (Sahih Muslim).
Wasaq jamaknya ausuq, artinya ukuran takaran, sering juga disetarakan dengan timbangan. Akbatnya berat benda yang ditakar dengan wasaq berbeda-beda tergantung dari massa jenis benda yang ditakarnya.
Syarat harta yang dizakati harus menjadi al-mulk at-tamm, milik sempurna, berada dalam kontrol si pemilik, serta tidak ada hak orang lain di dalamnya. Ini tentu kembali kepada sang pemilik harta itu sendiri yang mengetahui hakekat kepemilikannya.
Misal: piutang yang macet, harta yang rusak sebelum jatuh tempo Haul-nya, atau harta miliknya tetapi dikuasai secara zalim oleh orang lain.
Tentang harta anak yang belum dewasa, semua sahabat Nabi berpendapat sama dalam masalah ini, yaitu wajib dizakati. Alasannya: syarat zakat adalah terhadap kriteria harta yang dizakatinya.
Namun demikian di kalangan para ahli fiqh ada khilaf tentang harta anak yang belum baligh dan orang gila/majnun dengan perbedaan pendapat yang cukup tajam sebagai berikut:
Anak-anak dan orang majnun tidak mukallaf (orang yang tidak mendapat kewajiban dari Allah, yaitu anak yang belum baligh, orang yang tidur dan orang majnun).
Manfaat zakat adalah untuk membersihkan dosa-dosa. Adapun orang yang tidak mukallaf, tidak punya dosa.
Termasuk dalam kategori perintah zakat. Yaitu perintah Allah: ambil zakat dari harta mereka! Disini tidak ada pembatasan dari segi sang muzakki. Karena semua memerlukan pembersihan, tazkiyah.
Perhatikan sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تَؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتَرُدُّ فِي فقَرَائِهِمْ (صحيح مسلم)
Zakat diambil dari orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang miskin di antara mereka. (Sahih Muslim).
Kata "mereka" kedua, yakni para penerima pembagian zakat adalah orang tanpa membedakan umur. Termasuk orang yang sudah baligh dan yang belum baligh, sehingga di dalam kata "mereka" yang pertama termasuk juga orang yang sudah baligh dan yang belum baligh. Rasulullah Saw. memerintahkan kepada wali atau penanggung jawab anak yatim agar mengembangkan harta anak yatim dengan berdagang.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اتَّخِرُوا فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى، لَا تَأْكُلْهَا الزَّكَاة (الطبرتي المعجم الأوسط)
Dari Anas bin Malik, berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Perdagangkanlah harta anak yatim, janganlah sampai dimakan zakat." (Tabrani dalam Al-Mu'jam Al-Ausat).
Selain nisab, zakat juga hanya berlaku jika harta yang dimiliki sudah memenuhi haul (masa kepemilikan satu tahun). Jadi, meski kalau kamu punya emas sebanyak apa pun jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban untuk berzakat. Syarat haul gugur jika objek zakatnya adalah hasil pertanian. Jika hasil panen sudah memenuhi nisab, maka kewajiban berzakat sudah ada.
sc: artikel ini telah tayang perdana di pantiyatim.or.id
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#8 - Syarat Zakat
#9 - Zakat
#69 - BerkahnyaZakatMembahagiakan
#74 - ZakatAkhirTahun
#92 - PeranZakat
#117 - PYI