Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Saham

Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Saham


Penulis: Public Relation PYI
30 Nov 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
30 Nov 2023
1107 kali dilihat

Bagikan:

Saham adalah bagian tertentu dari kepemilikan suatu badan usaha. Setiap akhir tahun, para pemilik saham mendapatkan deviden atau keuntungan perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah kewajiban zakat jatuh kepada pemilik saham. Saham tergolong objek zakat karena termasuk harta yang dapat dijual-belikan.

Dikutip dari laman resmin Baznas, Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

BACA JUGA: Apakah Semua Jenis Profesi Terkena Wajib Zakat?

Cara Menghitung Zakat Saham

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Seperti yang disinggung diatas tadi, Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Dengan rumus:

2,5 % x (Capital Gain + Dividen)

Cara Membayar Zakat Saham

Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa bisa juga dengan membayar dalam bentuk lembaran-lebaran saham.

Dibawah ini ketentuan serta cara menghitung jumlah saham yang harus di zakatinya:

Ketentuan

  1. Nisab 85 gram emas.
  2. Haul 1 tahun.
  3. Kadarnya 2,5 %.

Cara Menghitung

  • Zakat Saham dalam Rupiah

Rumus = Jumlah Saham dalam Rupiah x 2,5%

Contohnya:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.

Bayar ZAKAT Profesi atau PENGHASILAN, Zakat Saham

  • Zakat Saham dalam lembar Saham

Rumus = Jumlah Saham dalam Rupiah / (Harga pasar saham x 100 lembar)

Contoh:

Bapak A memiliki saham sebanyak 100 lot (1 lot sama dengan 100 lembar) dengan harga pasar Rp. 645,-/lembar. Berapa zakat yang harus dikeluarkan Bapak A?

Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp. 645,- x 100 lembar)  = 38,75 lot / dibulatkan menjadi 39 lot.

Untuk itu, Bapak A harus mengalihkan sebanyak 39 lot saham sebagai zakat saham.

 Sumber: Laman resmi BAZNAS

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #172 - LaznasPyi #177 - ZakatSaham

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp