Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah Yang Perlu Kita Ketahui

Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah Yang Perlu Kita Ketahui


Penulis: Public Relation PYI
12 Nov 2021
Bagikan:
By: Public Relation PYI
12 Nov 2021
186 kali dilihat

Bagikan:

Istilah zakat, infak dan sedekah pasti sudah tak asing lagi didengar oleh seorang muslim dalam bermuamalah. Ketiganya mempunyai kesamaan yakni suatu kegiatan amal untuk memberikan bantuan berupa harta yang kita miliki kepada pihak-pihak yang sedang membutuhkan bantuan. Namun, tahukah anda bahwa ada perbedaan antara zakat infak dan sedekah secara makna yang mendasar dari ketiga istilah tersebut?

Perbedaan zakat infaq dan sedekah yang mendasar terletak pada sifat hukumnya, yaitu zakat hukumnya wajib atau fardhu ‘ain, infak hukumnya fardhu khifayah, dan sedekah hukumnya sunnah.

Dari berbagai sumber hadis dijelaskan adanya perbedaan zakat dan infak serta sedekah yang begitu mendasar. Seperti zakat ditentukan nisabnya sedangkan infak dan sedekah tidak memiliki batas nisab. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan, serta ada ketentuan siapa saja yang berhak menerimanya dan siapa saja yang sudah mencapai nisabnya. Sementara infak dan sedekah tidak ada aturan tertentu untuk mengamalkannya. Untuk mengetahui secara jelasnya berikut penjelasan perbedaan zakat, infaq dan sedekah yang perlu kita ketahui.

Rincian Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

1. Zakat

Zakat menurut bahasa artinya adalah membersihkan atau menyucikan diri. Sementara secara istilah syariah, zakat berarti sebagian harta yang dimiliki, wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu. Orang-orang tertentu tersebut sudah diatur dalam syariat, seperti fakir, miskin mualaf, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, amil zakat atau pengurus zakat, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan memerdekakan budak. Seperti yang telah dijelaskan di atas, hukum dari zakat adalah wajib atau fardhu ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.

Perintah zakat di Al-Qur’an ada cukup banyak. Zakat disebutkan sebanyak 44 kali oleh Allah dalam Al-Qur’an. Berikut ini beberapa perintah zakat, merupakan ibadah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103).

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah ayat 13).

Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa’ ayat 162).

Zakat sendiri ada dua macam jenisnya, yakni Zakat FItrah dan Zakat mal

Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.

Kemudian ada zakat mal, yang berarti zakat harta. Zakat ini dikeluarkan oleh seorang muslim jika harta yang diperoleh dari profesi, atau usahanya yang telah mencapai nisab. Jika harta yang tersimpan dari hasil profesi atau usahanya selama 1 tahun telah mencapai harga setara 85 gram emas maka ia sudah wajib untuk membayar zakat mal. Besarannya adalah 2,5 persen. Hitungannya harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 1 juta, dikalikan 85 gram menjadi Rp 85 juta. 

Contohnya, seseorang yang bergaji Rp 10 juta per bulan selama setahun maka nilainya mencapai Rp 120 juta. Angka ini sudah melebihi harga 85 gram emas yang sudah disebutkan sebelumnya. Maka, jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta.

2. Infaq

Secara bahasa infak berasal dari kata anfaqa yang artinya mengeluarkan atau membelanjakan harta. Secara istilah syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan Islam. Seperti misalnya membantu menyumbang kepada anak yatim piatu, fakir, miskin, menyumbang untuk operasional masjid atau menolong orang yang terkena musibah bencana. 

Hukum dari infak adalah wajib atau fardhu khifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat. Namun bila sudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.  

Misalnya mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam Al-Qur’an perintah infak ditujukan kepada setiap orang yang bertakwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. 

Di dalam beberapa hadis disebutkan, infak merupakan kunci rezeki dari Allah SWT. Jika seseorang memberikan infak maka Allah akan menggantinya dengan rezeki yang tidak pernah diduga-duga. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah RA. 

Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya).

3. Sedekah

Sedekah menurut bahasa berasal dari kata shidqoh yang berarti benar. Para ulama menyebutkan orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi sedekah adalah cara seseorang mewujudkan dan mencerminkan keimanannya. 

Secara terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang yang lebih membutuhkan, yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.  Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. 

Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Hukum dari sedekah adalah sunnah, yaitu amalan yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa. 

Ada beberapa hadis yang menganjurkan tentang sedekah, di antaranya:

Sedekah sebagai amal yang tak terputus meski seseorang sudah meninggal dunia

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih” (HR. Muslim No. 1631)

Tidak akan habis harta kita dengan bersedekah

Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, No. 2588). 

Dari penjelasan di atas kini kamu sudah mengetahui bagaimana perbedaan zakat dan infak serta sedekah. Semuanya memberikan manfaat dan ikut membantu bagi orang banyak. Selain itu, dari beberapa sumber Al-Qur’an dan hadis yang disebutkan di atas, jumlah harta yang kita miliki tidak akan berkurang sedikit pun hanya karena ikut bersedekah, atau menginfakkan dan menunaikan zakatnya.

Sumber: https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/perbedaan-zakat-dan-infak-sedekah/

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #7 - Dalil #8 - Syarat Zakat #9 - Zakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp