Syarat-Syarat Kekayaan Yang Wajib Dizakati

Syarat-Syarat Kekayaan Yang Wajib Dizakati


Penulis: Public Relation PYI
18 Jan 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
18 Jan 2023
126 kali dilihat

Bagikan:

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib diterima oleh umat Muslim. Zakat adalah sejumlah uang atau harta yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki nisab (batas minimal harta yang ditentukan) dan harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, orang miskin, dan lainnya.

Adapun Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati, yaitu:

  1. Baik dan halal

Allah SWT. berfirman dalam surat Al-Bagarah ayat 267:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji”.

Dan dalil hadits : Dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta hasil "ghulul" (penipuan), dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.

  1. Berkembang dan Berpotensi untuk Berkembang

Dalam termonologi fiqhiyyah, menurut Yusuf Oardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam: yaitu yang konkrit dan tidak konkrit.

Yang konkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan diperdagangkan. Sedangkan yang tidak konkrit, yaitu harta itu berpotensi untuk berkembang, baik yang berada ditangannya maupun yang berada ditangan orang lain tetapi atas namanya.

Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib dizakati kecuali menurut para ulama semua itu berlebihan dan diluar kebiasaan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Tunaikan Zakat Akhir Tahun di Lembaga Amil Zakat Nasional YI

  1. Mencapai Nishab

Nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka kekayaan tersebut wajib zakat, jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nishab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lainnya. Seperti zakat pertanian adalah lima wasag, nishab zakat emas dua puluh dinar, nishab zakat perak dua ratus dirham, nishab zakat perdagangan dua puluh dinar dan sebagainya.

  1. Mencapai Haul

Salat satu Byarat kekayaan wait zakat adalah haul, yaitu kekayaan yang dimiliki seseorang apabila sudah mencapai satu tahun hiriyah, maka wajib

baginya mengeluarkan zakat apabila syarat-syarat lainnya terpenuhi. Adapun sumber-sumber zakat yang harus memenuhi syarat haul yaitu seperti zakat emas dan perak, perdagangan dan peternakan.

Syarat haul ini tidak mutlak, kerana ada beberapa sumber zakat seperti pertanian dan zakat rikas tidak harus memenuhi haul satu tahun. Zakat pertanian dikeluarkan zakat setiap kali panen, sedangkan zakat rikaz dikeluarkan zakatnya ketika mendapatkan.

  1. Labih dari Kebutuhan Pokok

Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama telah memasukkan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat.

Karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya. Kebutuhan pokok yang dimaksud ini meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan.

  1. Bebas dari Hutang

Syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain.

Maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita mash mempunyai hutang, maka harus kita lunaskan terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki.

Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya mash mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasinya hutang-hutang maka tidak mengeluarkan zakat.

  1. Milik Penuh

Harta yang akan dilekuarkan zakatnya haruslah murni harta pribadi dan tidak bercampur dengan harta milikorang lain. Jika dalam harta kita bercampur dengan harta milik orang lain sedangkan kita akan mengeluarkan zakat maka harus dikeluarkan terlebih dahulu harta milik orang lain tersebut.

Jika setelah dikeluarkan harta kita masih diatas nishab, maka wajib zakat. Dan sebaliknya jika tidak mencapai nishab maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Sc: Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Zakat

Tunaikan Zakat Akhir Tahun di Lembaga Amil Zakat Nasional YI

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #9 - Zakat #38 - anakyatim #46 - Zakatfitrah #92 - PeranZakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp