Zakat anda atau yang anda tunaikan merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa “Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu.”
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas’ud RA menyebutkan: “Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
Ayo Berzakat di Panti Yatim Indonesia
Untuk Informasi & Konfirmasi Hubungi WhatsApp Center di 0821 2118 5555
Call Center 0812 2224 4222
Salurkan Zakat anda melalui No.Rekening Zakat:
BCA 346 181 4300
BNI 123 333 3120
BNI Syariah 666 555 503
BSM 7001 065 607
Mandiri 132 0011 294 338
a.n Yayasan Al – fajr / Panti Yatim Indonesia
atau salurkan zakat anda dengan cara Klik "DISINI" agar lebih cepat dan praktis.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#3 - Panti Asuhan
#6 - Yatim Dhuafa
#7 - Dalil
#8 - Syarat Zakat
#9 - Zakat
#15 - Covid-19
#50 - Qurban
#51 - Iduladha