Kali ini Kita akan membahas fiqih zakat mengenai Hikmah Disyariatkannya zakat, nah mudah-mudahan setelah anda membacanya, menambah keilmuan dan berminat untuk mengamalkannya.
Diantara hikmah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut:
وَٱللَّهُ فَضَّلَ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ فِي ٱلرِّزۡقِۚ فَمَا ٱلَّذِينَ فُضِّلُواْ بِرَآدِّي رِزۡقِهِمۡ عَلَىٰ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَهُمۡ فِيهِ سَوَآءٌۚ أَفَبِنِعۡمَةِ ٱللَّهِ يَجۡحَدُونَ ٧١
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl:71).
وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ١٩
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS. Adz-Dzariyat : 19).
.....كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُم...... ٧
.....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..... (Qs. Al-Hasyr: 7).
Yuk Tunaikan Kewajiban Zakat anda DISINI.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#74 - ZakatAkhirTahun