Zakat: Hukum Serta Akibat Tidak Menunaikannya

Zakat: Hukum Serta Akibat Tidak Menunaikannya


Penulis: Public Relation PYI
27 Jul 2021
Bagikan:
By: Public Relation PYI
27 Jul 2021
103 kali dilihat

Bagikan:

Hukum Zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nisab dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah ini juga merupakan salah satu rukun islam yang lima. Amalan ini mulai diwajibkan di madinah pada  bulan Syawal tahun kedua  Hijriyah. Tepatnya, setelah diwajibkannya shaum Ramadhan dan Zakat Fitrah.

Dalam Alquran, zakat digandengkan dengan kata “Shalat” dalam 82 Ayat alquran. Hal ini menunjukan bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Dalil mengenai diwajibkannya ibadah ini terdapat dalam alquran, assunah, dan ijma Ulama. Diantara ayat yang menunjukannya adalah:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ  ٤٣

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku” (Qs. Al-baqarah:43).

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  ١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (At-Taubah:103).

Dan ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda kepadanya.

فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ...

“...maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka....” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).

Adapun dalil Ijma adalah bahwa semua Ulama Fuqoha sepakat, bahwazakat hukumnya wazib. Para sahabat pun sepakat untuk memerangi orang yang enggan mengeluarkan atau menunaikannya. Maka, barang siapa orang yang ingkar terhadap wajibnyazakat, ia adalah “Kafir".

Tunaikan Zakat anda Di Laznas PYI Yatim dan Zakat. Klik DISINI.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #7 - Dalil #9 - Zakat #74 - ZakatAkhirTahun

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp