Temukan informasi berita terkini tentang I Love Zakat
Untuk pertanyaan seperti ini, Imam Syafi'i berpendapat boleh saja menunaikan zakat fitri sejak awal bulan Ramadhan. Sebab adanya zakat Al-Fitri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat Fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab. Berikut penjelasan Syekh al-Khatib al-Syarbini: ‎ وله تعجيل الفطرة من أول ليلة رمضان لأنها وجبت بسب
Baca Selengkapnya