Ramadhan Telah Menanti, Bayar Fidyahmu Sebelum Ramadhan menghampiri!
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Nahh.. Sahabat Dermawan bingung meyalurkan fidyahnya kemana?,
PYI Yatim dan Zakat menerima dan menyalurkan fidyah anda untuk Yatim, dhuafa, fakir, miskin, dan penerima manfaat lainnya.
Berapa sih, kadar fidyah yang sahabat harus bayar?
Menurut mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras.
Untuk memudahkan sahabat dalam menentukan kadar fidyah yang harus dibayar, berikut kami sertakan tabel fidyah untuk setiap wilayah di Indonesia yang bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia,
Boleh Fidyah dengan Uang?
menurut kalangan Hanafiyah, fidyah tetap boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.
Kemana Fidyah akan disalurkan?
PYI Yatim dan Zakat akan menyalurkan Fidyah dengan membagi dalam dua paket yaitu:
- Makanan siap saji kepada, 10.000 anak yatim
- Paket sembako kepada 1.000 keluarga yatim dan dhuafa
Mari Tunaikan kewajiban Fidyahmu sebelum Ramadhan menghampiri, dengan cara :
1. Klik "DONASI SEKARANG"
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Klik "DONASI" dan ikuti langkah selanjutnya
Sahabat Dermawan juga bisa membagikan penggalangan ini kepada keluarga, ataupun sahabat terdekat anda loh…
“Barangsiapa menunjukan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)