Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah (qurbah)
Syarat perkara yang dijadikan nadzar (al mandzur bihi)
- Perkara ibadah. Seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sadaqah. Perkara yang bukan bersifat ibadah seperti perkara maksiat atau perkara mubah (seperti makan dan minum) tidak sah nadzarnya.
- Harta yang dijadikan nadzar harus menjadi hak milik pelaku nadzar saat bernadzar.
- Bukan perkara fardhu atau wajib. Seperti shalat 5 waktu atau puasa Ramadan.
Hukum menunaikan/melaksanakan nadzar
- Nazar taat dan ibadah, hukumnya wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
- Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kafarah. Sebagian ulama bahkan membolehkan untuk tidak menunaikan nadzarnya dan tidak perlu membayar kafarah (tebusan).
- Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu membayar kafarah (tebusan) berdasarkan hadits Nabi:
“ Tidak ada nadzar dalam maksiat pada Allah ... (HR Muslim).
- Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
- Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar.
Hukum mengingkari Nadzar
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.