Raih kesempurnaan taubat dengan menunaikan kafarat!
Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Namun, bagaimana jika kita memiliki tanggungan kafarat yang belum ditunaikan? Inilah saat yang tepat untuk menunaikannya!
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan sebagai tebusan atas pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah atau membatalkan puasa secara sengaja. Salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan fakir miskin, yang bisa menjadi ladang pahala berlipat ganda di bulan suci ini.
Ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu:
- Pembunuhan. Berdasarkan surah An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surah Al-Mujadilah ayat 3-4.
- Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis antara suami dan istri. Kafaratnya dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu maka membayarnya dengan memberi makan 60 orang miskin.
- Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar) Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin.
- Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu.
- Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari
Berapa Kadar Kafarat?
Kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3, 25 – 3, 8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.
Mengapa Menyalurkan Kafarat di PYI Yatim & Zakat?
PYI Yatim & Zakat membuka peluang bagi Anda untuk menyalurkan kafarat kepada 300 anak yatim dan dhuafa binaan kami. Setiap donasi yang Anda berikan akan disalurkan dalam bentuk makanan siap saji dan paket sembako, menjadi penawar lapar bagi mereka yang membutuhkan.
"Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun." (HR. Tirmidzi)
�� Jangan Tunda Kebaikan, Tunaikan Kafarat Anda Sekarang!
Dengan menunaikan kafarat melalui PYI Yatim & Zakat, Anda tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kebahagiaan 300 anak yatim dan dhuafa di bulan penuh berkah ini.