Memakan harta anak yatim secara dzalim dapat menyebabkan konsekuensi yang serius, baik dalam dunia dunia fisik maupun spiritual. Dari sisi hukum, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindak kekerasan dan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dari sisi moral dan agama, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang buruk dan dapat menimbulkan dosa.
Anak yatim merupakan salah satu golongan yang paling lemah dan rentan dalam masyarakat, sehingga perlindungan dan pengasuhan yang baik sangat dibutuhkan untuk mereka. Memakan harta mereka secara dzalim berarti mencuri dari mereka yang sudah tidak memiliki, dan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak adil dan tidak bermoral.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi anak yatim itu sendiri. Karena mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan mungkin juga akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan potensi dan bakat mereka.
BACA JUGA:
Dalam agama islam, memakan harta anak yatim secara dzalim diharamkan dan merupakan perbuatan yang sangat buruk. Hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits yang menyatakan bahwa orang yang mengambil harta anak yatim secara dzalim akan dihukum di dunia dan di akhirat.
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya. Dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka), (Q.S An-Nisa:10).
Oleh karena itu, tidak aneh jika memakan harta mereka dimasukkan kedalam tujuh dosa besar yang bisa membuat binasa, sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi n , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh; sihir; membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. Al-Bukhâri, no: 3456; Muslim, no: 2669].
Secara keseluruhan, memakan harta mereka secara dzalim merupakan perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Yang dapat menyebabkan konsekuensi yang serius bagi pihak yang melakukannya. Oleh karena itu, kita semua harus memahami pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak anak yatim dan memastikan bahwa mereka mendapat perlindungan dan pengasuhan yang baik.
Perlu diketahui, memelihara mereka bukanlah sebuah amalan wajib sebagaimana amalan-amalan dalam rukun islam. Akan tetapi, dalam beberapa sumber dikatakan bahwa memelihara anak yatim hukumnya fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
“Aku dan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga begini,” kemudian beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkannya sedikit.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad dari Sahl bin Sa’d).
Semoga kita diberi keringanan untuk memeliharanya, menyantuninya jangan sampai malah kita memakan harta mereka secara zalim.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#5 - Sosial
#9 - Zakat
#38 - anakyatim
#46 - Zakatfitrah
#79 - Sedekah
#110 - MenyantuniAnakYatim