Apa Hukum Arisan Qurban Yang Kini Banyak Dilakukan Masyarakat?

Apa Hukum Arisan Qurban Yang Kini Banyak Dilakukan Masyarakat?


Penulis: Public Relation PYI
29 May 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
29 May 2024
96 kali dilihat

Bagikan:

Meski hukumnya sunnah bagi yang mampu, beragam cara dilakukan untuk bisa memenuhi syariat Islam di Hari Raya Idul Adha dengan melakukan qurban.

Ada banyak alternatif yang bisa dilakukan, mulai dari menyisihkan pendapatan, menabung hingga arisan qurban.

Lalu, apa hukumnya apabila ingin kurban dengan cara ikut arisan?

Pada dasarnya hukum  arisan awalnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa asal dalam transaksi atau muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

الأصل في المعاملة الإباحة

Dalam kajian fikih, arisan termasuk akad kontemporer, artinya tidak dikenal dalam kajian-kajian ulama klasik. Secara hukum, arisan termasuk wadhi’ah (akad titipan) dan kemudian berubah menjadi qardh (hutang piutang). Akad arisan bisa berubah menjadi haram, jika ada unsur riba dan adanya  jahalah (ketidakjelasan) dalam transaksinya.

Sebagai contoh, jika dalam akad arisan ada keharusan yang menang harus menjamu yang lainnya, maka jamuan tersebut adalah haram karena termasuk manfaat yang diambil dari transaksi hutang piutang.

Arisan qurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan qurban, karena adanya ketidakpastian harga hewan qurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota.

BACA JUGA:

Bolehkah Qurban Sapi Secara Patungan, Tetapi Pesertanya Tidak Sampai Tujuh Orang?

Harga hewan Qurban di PYI

Contoh : jika pada tahun 2022 harga satu ekor sapi Rp. 21.000.000, maka jika ada 21 orang yang ikut arisan, maka masing-masing bayar Rp. 1.000.000,- dan terpilih tujuh orang yang akan berkurban. Tapi pada tahun 2023 harga sapi naik menjadi Rp. 24.000.000, untuk berat sapi yang sama dengan tahun sebelumnya. Maka ada kenaikan menjadi Rp.  1.143.000,- inilah ketidak jelasan yang dimaksud.

Lantas, bagaimana solusinya agar qurban tersebut tetap halal?

Dikutip dari laman dtpeduli.org, agar tetap halal qurbanya, dengan cara:

  • Akadnya bukan arisan qurban tapi arisan uang sebagaimana biasa, tapi uang tersebut dipergunakan untuk beli hewan qurban.
  • Jika terjadi kenaikan harga, makan kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab mereka yang akan berkurban.
  • ·Solusi di atas harus disepakati bersama sebelum memulai arisan tersebut.

YUK KURBAN SEKARANG hanya di PYI YATIM dan ZAKAT!! 

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #50 - Qurban #134 - QurbanuntukNegri #135 - QurbanBerkahLahirBatin

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp