Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Beberapa Ciri Orangnya

Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Beberapa Ciri Orangnya


Penulis: Public Relation PYI
04 Apr 2022
Bagikan:
By: Public Relation PYI
04 Apr 2022
144 kali dilihat

Bagikan:

Puasa Ramadhan wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Namun, Islam tetap memperhatikan golongan atau orang-orang yang dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankan puasa dengan sempurna.
Keringanan dan bentuk perhatian tersebut yang biasa disebut dengan rukhsah. Bahkan ketentuan orang-orang yang dibolehkan meninggalkan puasa ini tercantum dalam firman Allah yang berbunyi:

 فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“..........Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”(Q.S Al-Baqarah:185).

  1. Orang Yang Sakit

Orang sakit yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan apabila puasanya justru akan memberatkan penyakitnya hingga menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.

Sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 184, orang yang sakit tersebut diwajibkan untuk menggantinya saat ia sembuh di kemudian hari.

Namun, apabila sakitnya sudah termasuk parah, puasa Ramadhan-nya boleh ditinggalkan dengan membayar fidyah.

.......فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ ......

“......... Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..........” (Q.S Al-Baqarah: 184).

  1. Musafir atau orang dalam perjalanan

Orang yang dalam perjalanan berat maupun ringan, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Namun, menurut mazhab Syafi’i perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan yang cukup jauh yang menyebabkan seseorang menjamak shalatnya atau berjarak +- 80 Km.

Namun, dikutip dari buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu, apabila seseorang dalam suatu perjalanan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, para ulama sepakat untuk mengutamakan puasa.

Masih mengacu pada QS. Al Baqarah ayat 184, musafir diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari.

  1. Lanjut usia atau lansia

Orang yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan.

  1. Wanita hamil, menyusui, nifas, dan haid

Ibu hamil dan menyusui juga dibolehkan tidak berpuasa sebab dikhawatirkan kesehatan dirinya dan bayi akan terganggu. Ibu hamil dan menyusui juga boleh mengganti puasanya di lain hari.

Sementara wanita nifas dan haid dilarang berpuasa Ramadhan. Mereka akan menggantinya pada puasa selain Ramadhan.

Mungkin demikian pemaparan mengenai siapa sajakah orang yang boleh meninggalkan puasa. Namun masih banyak lagi sebab orang boleh meninggalkan puasa. Untuk penjelasan lebih lanjutnya bisa menyimak ceramah Ustadz Idan Abdurrahman, M.pd melalui Youtube PYI Yatim & Zakat Official.

“Wallahualam Bissawab

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #67 - Puasa #68 - Ramadhan

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp