Perayaan Idul adha adalah waktu yang tepat untuk semua umat muslim ikut berbagi makanan bagi masyarakat yang membutuhkan melalui ibadah Qurban. Hukum menyembelih hewan nya adalah sunnah muakkad sebagai bentuk kita meneladani ketaatan Nabi Ibrahim a.s kepada Allah SWT.
Namun, masih banyak dari umat muslim yang bertanya terkait bolehkah membagikan daging hewan kurban dalam bentuk olahan bukan daging segar (mentah), berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan membagikan daging qurban yang sudah diolah. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi mengatakan, tentu hal-hal kreatif tersebut harus ditingkatkan.
Muhyiddin mengatakan daging kurban yang sudah diolah bisa dibagikan ke beberapa negara seperti ke Afrika. Karena, tindakan tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Ia menambahkan, daging tersebut bisa diolah menjadi kornet atau abon. Ia menuturkan hal tersebut tidak dipermasalahkan dalam ajaran Islam.
Bagi Sahabat dermawan yang memiliki niat menunaikan Ibadah qurban, yuk jangan ditahan niatnya, langsung tunaikan niat qurban anda melalui PYI. Ada Harga Promo loh untuk berbagai Paket hewan qurbannya.
Kunjungi Website resmi PYI Yatim dan Zakat untuk menanyakan lebih lanjut DISINI, Harapan kami semoga rezeki sahabat dermawan dilimpahkan dan diberikan keberkahan, sehingga dapat menunaikan qurban tahun ini, aamiin.
Source : Republika.co.id
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#50 - Qurban
#51 - Iduladha
#79 - Sedekah
#83 - Aqiqah
#88 - AqiqahBerkah
#117 - PYI
#119 - Ramadhan1444H