Dasar Hukum Dan Cara Menunaikan Fidyah

Dasar Hukum Dan Cara Menunaikan Fidyah


Penulis: Public Relation PYI
17 Feb 2022
Bagikan:
By: Public Relation PYI
17 Feb 2022
109 kali dilihat

Bagikan:

Fidyah Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Hukum dan Dalil

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Fidyah wajib disempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)

Yang Diwajibkan Membayar Fidyah

Tidak semua orang diperbolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Berikut ini adalah beberapa orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa diantaranya :

  1. Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh kembali
  2. Orang tua renta atau lemah yang fisiknya sudah tidak kuat lagi berpuasa
  3. Wafat dan punya hutang puasa, seseorang yang tidak berpuasa karena alasan sakit pada bulan Ramadhan, lalu sembuh setelah itu dan memiliki kesempatan untuk berpuasa, namun belum sempat dia melaksanakan puasa qadha’nya kemudian meninggal dunia, maka hutang puasanya itu cukup dibayar dengan fidyah
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
  5. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah bisa dibayarkan setiap harinya atau sekaligus. Misalnya seorang yang tidak berpuasa akan memberi makan orang miskin setiap hari dimana ia tidak berpuasa. Atau seorang yang membayar fidyah sekaligus member makan orang miskin sebanyak 30 orang dalam satu hari karena ia tidak sanggup berpuasa 1 bulan penuh.

Hal ini dibolehkan karena inti dari membayar fidyah adalah memberi makan 1 orang miskin per hari tidak berpuasa. Pemberian makan pada orang miskin juga harus dalam bentuk makanan atau bahan makanan, tidak boleh dalam bentuk uang. Makanan yang diberikan boleh telah siap santap atau masih berupa bahan mentah.

Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum membayar fidyah dalam Islam. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk lebih memahami mengenai pembayaran fidyah.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #7 - Dalil #33 - Fidyah

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp