Fidyah Dalam bahasa Arab berasal dari kata “fidyah” artinya mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya. Atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Hukum membayar fidiyah adalah wajib. Fidiyah wajib disempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184).
Tidak semua orang diperbolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidiyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidiyah. Berikut ini adalah beberapa orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa diantaranya:
Fidyah bisa dibayarkan setiap harinya atau sekaligus. Misalnya seorang yang tidak berpuasa akan memberi makan orang miskin setiap hari dimana ia tidak berpuasa. Atau seorang yang membayar fidyah sekaligus member makan orang miskin sebanyak 30 orang dalam satu hari karena ia tidak sanggup berpuasa 1 bulan penuh.
Hal ini dibolehkan karena inti dari membayar fidyah adalah memberi makan 1 orang miskin per hari tidak berpuasa. Pemberian makan pada orang miskin juga harus dalam bentuk makanan atau bahan makanan, tidak boleh dalam bentuk uang. Makanan yang diberikan boleh telah siap santap atau masih berupa bahan mentah. dengan uang masih menjadi perdebatan.
Namun, menurut kalangan Hanafiyah, fidiyah tetap boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum membayar fidiyah dalam Islam. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk lebih memahami mengenai pembayaran fidyah.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#1 - Kegiatan
#4 - Program
#33 - Fidyah
#40 - ramadhanberbagikebahagiaan
#46 - Zakatfitrah
#67 - Puasa