Fikih Qurban, Dasar Hukum Serta Keutamaan Melaksanakannya

Fikih Qurban, Dasar Hukum Serta Keutamaan Melaksanakannya


Penulis: Public Relation PYI
23 Apr 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
23 Apr 2024
162 kali dilihat

Bagikan:

Dalil Quban dalam Alquran, Hadits, dan Ijma

Ibadah qurban adalah sebuah ibadah yang dicontohkan sejak jaman kenabian Ibrahim As dan Nabi Ismail As. Disini Allah menunjukan pelajaran sebuah pengorbanan atas ketaatan kepadaNya dan tidak semua orang muslim mampu melaksanakan ibadah ini walaupun secara finansial berkemampuan.

Allah swt berfirman:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)

Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari).

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya.

BACA JUGA:

Apa Hukum Arisan Qurban Yang Kini Banyak Dilakukan Masyarakat?

Harga hewan Qurban di PYI

Dasar Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

  1. Wajib bagi orang yang berkelapangan

Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu.

Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

  1.  Menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).

Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari, ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih).

Keutamaan Qurban

  • Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama.

Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi Saw bersabda: “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam.


QURBAN sekarang di PYI Yatim dan Zakat melalui link Berikut:  https://sedekah.pantiyatim.or.id/qurbanpaketsultan

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #5 - Sosial #38 - anakyatim #50 - Qurban #51 - Iduladha #117 - PYI

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp