Hukum Menolak Zakat: Kajian dan Dalil dalam Islam

Hukum Menolak Zakat: Kajian dan Dalil dalam Islam


Penulis: Public Relation PYI
25 Oct 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
25 Oct 2023
144 kali dilihat

Bagikan:

Zakat, salah satu pilar penting dalam agama Islam, memiliki makna dan tujuan yang mendalam dalam rangka mencapai keseimbangan sosial ekonomi.

Makna zakat tidak hanya terbatas pada membantu golongan kurang mampu, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendorong umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan masyarakat secara keseluruhan. Namun, dalam Islam, menolak zakat adalah dosa.

Hukum Menolak Zakat

Menolak zakat adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Zakat adalah hak mereka yang membutuhkan dalam harta umat Muslim yang lebih mampu. Dalam Al-Quran, Allah telah menegaskan kewajiban memberikan zakat. Adapun hukum bagi orang yang menolak membayar zakat terbagi dua, yaitu:

  1. Orang yang menolak membayar nya karena mengingkari kewajibannya adalah kafir.
  2. Orang yang menolak membayarnya karena kikir padahal mengakui kewajibannya maka ia telah berdosa, dan amalan tersebut harus tetap diambil darinya secara paksa. Jika ia membangkang tidak mau membayarnya, perangilah ia sampai tunduk pada perintah Allah SWT dan menunaikannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT

 

فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ ١١

Jika mereka bertobat, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”.

ZAKAT Profesi atau PENGHASILAN

Ancaman Bagi yang Menolak Zakat

Dalam Islam, zakat adalah satu dari lima rukun Islam, dan melanggarnya adalah pelanggaran serius. Bahkan banyak sekali ancaman yang diberikan kepada orang yang enggan membayar zakat diantaranya:

  1. Dimasukan kedalam Api Neraka

Ancaman pertama bagi yang menolak untuk membayar zakat adalah api neraka.

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ࣖ ١٨٠

“Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. (QS Ali Imran [3]: 180).

Menurut Al-Qurtubi dalam tafsirnya, maksud 'orang yang berharta tetapi dia bakhil' adalah orang yang tidak mau membayar zakat harta.

  1. Hartanya Akan dipanaskan didalam neraka lalu disetrikakan ke seluruh tubuhnya

Mereka diancam dengan siksaan berupa harta yang mereka simpan itu akan dipanaskan kemudian dikalungkan di lehernya. Ancaman yang lebih jelas ada di Surat Al-Taubah ayat 34-35.

Adapun Maksud simpanan yang tidak diinfakkan di jalan Allah sehingga diancam siksaan seperti dalam surat At-Taubah tersebut. Adalah simpanan yang sudah mencapai nisab tetapi tidak dibayarkan zakatnya. Ancamannya adalah, hartanya tersebur setelah dipanaskan di neraka Jahanam akan diseterikakan ke kening, lambung dan punggung. Dengan kalimat yang tegas, Allah memberi ancaman sbb:

  1. Celaka

...........ۗوَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِيْنَۙ ٦ الَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ كٰفِرُوْنَ ٧

“…..Celakalah orang-orang yang mempersekutukan(-Nya). (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat” (QS Fushshilat [41]: 6-7).

  1. Halal untuk di perangi

Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْن عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ. (صحيح مسلم)

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Beliau Saw. bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Maka apabila mereka melakukan hal tersebut, maka sungguh mereka telah menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku), kecuali disebabkan hak Islam. Dan hisab mereka diserahkan kepada Allah."(Sahih Muslim).

ZAKAT Profesi atau PENGHASILAN

Penutup

Menolak zakat adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan sangat tidak dianjurkan. Sebaliknya, memberikannya adalah salah satu cara utama untuk membantu sesama dan menjalankan kewajiban agama.

Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial, memenuhi kebutuhan orang-orang yang kurang beruntung, dan memberikan manfaat spiritual bagi individu yang memberikannya. Oleh karena itu, dalam Islam, menolaknya adalah tindakan yang harus dihindari, sedangkan memberikannya adalah salah satu wujud nyata dari rasa keadilan dan kasih sayang yang diajarkan oleh agama ini.

Hukuman bagi yang menolak membayarnya akan mendapat permusuhan dari Allah dan Rasul-Nya, dan akan diancam dengan siksa neraka.

Sc: Artikel ini telah tayang perdana di pantiyatim.or.id

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #5 - Sosial #9 - Zakat #74 - ZakatAkhirTahun #92 - PeranZakat #117 - PYI #165 - Laznas #166 - LemabagaAmilZakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp