Inilah Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Ibu Rumah Tangga Wajib Tau

Inilah Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Ibu Rumah Tangga Wajib Tau


Penulis: Public Relation PYI
23 Feb 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
23 Feb 2023
120 kali dilihat

Bagikan:

Di antara perkara yang sering ditanyakan oleh  kalangan ibu rumah tangga adalah mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Pasalnya, untuk memastikan rasa makanan berbuka sesuai yang diharapkan, terkadang ia harus mencicipinya terlebih dahulu. Namun, ia merasa waswas karena khawatir puasanya batal. Sebenarnya, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa, apakah boleh?

Mencicipi makanan saat puasa tidak dianjurkan karena dapat membatalkan puasa. Puasa merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Menurut para Ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan. Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.

Oleh karena itu, sebaiknya menghindari mencicipi makanan saat berpuasa. Namun, jika memang ada keperluan untuk mencicipi makanan, seperti ketika memasak untuk keluarga. Maka sebaiknya mencicipi dengan sedikit saja dan jangan sampai masuk ke tenggorokan atau perut. Setelah itu, segera berkumur-kumur atau mengeluarkan makanan dari mulut untuk memastikan makanan tersebut tidak sampai masuk ke dalam perut.

BACA JUGA:

Siapa Saja Yang Tidak berhak Menerima Zakat?

Pengertian Zakat Profesi

Zakat dan Pajak

Hal tersebut tercantum dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

Ibnu Abbas berkata: “Tidak masalah bagi seseorang untuk  mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanna lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.

Ketika berpuasa, sebaiknya fokus pada ibadah dan meningkatkan kualitas spiritualitas, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dari ibadah puasa.

Wallahualam bissawab

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #20 - Motivasi #33 - Fidyah #46 - Zakatfitrah #67 - Puasa #119 - Ramadhan1444H

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp