Jumlah Kepemilikan Saham Yang Masuk Yang Wajib Zakat Akhir Tahun? Umat Muslim Wajib Tahu!

Jumlah Kepemilikan Saham Yang Masuk Yang Wajib Zakat Akhir Tahun? Umat Muslim Wajib Tahu!


Penulis: Public Relation PYI
15 Oct 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
15 Oct 2024
11 kali dilihat

Bagikan:

Muzaki atau pembayar zakat atas kepemilikan saham wajib tahu jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Saham masuk kategori sebagai benda atau kekayaan yang artinya punya nilai yang wajib dikeluarkan pula.

Penghitungan zakat ini sama dengan lainnya yakni dengan mengetahui batas nisabnya. Tidak beda jauh dengan jenis saham lainnya, penghitungan nisab jenis zakat ini setara dengan 85 gram emas dengan haul satu tahun. Berikut detail kepemilikan saham dan cara penghitungan zakatnya:

1. Menyesuaikan Bursa Saham

Penilaian saham nantinya akan menyesuaikan waktu pembayaran zakat bukan saat pembelian saham. Seperti yang kita tahu bahwa saham bersifat bergerak dan harganya bisa naik turun. Itulah kenapa penghitungannya menyesuaikan dengan waktu kapan pembayaran zakatnya.

Nilainya juga akan dihitung berdasarkan nilai rupiah jika masih menetap di Indonesia. Investor yang ingin membayar zakat tahunan atas sahamnya sekarang lebih mudah karena ada lembaga yang mau membantu menghitungkan.

2. Penghitungan Zakat Saham

Rumus utama penghitungan zakat ini yakni 2,5% x (capital gain + dividen) pada hari pembayaran. Sebelum membayar zakat, pastikan dahulu apakah nilai nisabnya sudah masuk kategori wajib bayar saham atau belum.

BACA JUGA:

Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Saham

Tolak ukur pembelian saham tetap pada emas sehingga harus mengembalikan pada nilai emas lagi penghitungannya. Baik laki-laki atau perempuan tidak ada bedanya, semua harus membayarkan zakat jika sudah mencapai nisab.

3. Contoh Penghitungan Zakat Saham

Darwis memiliki saham sebesar 100 lot dengan harga per lembar sahamnya Rp645 dengan hitungan 1 lot 100 lembar. Maka Darwis wajib membayarkan Rp2.500.000 : (Rp645 x 100 lembar) hasilnya yaki 38,75 lot. Lebih mudah jika pembayaran zakatnya dibulatkan menjadi 39 lot wajib dikeluarkan.

Apabila Anda masih bingung apakah kepemilikan saham Anda sudah masuk kategori wajib membayar saham atau tidak maka konsultasikan dahulu. Anda bisa langsung konsultasi dengan Laznas PYI sebagai penyalur zakat amanah di Indonesia.

Panti Yatim Indonesia atau PYI melayani konsultasi online yang memudahkan muzaki di seluruh Indonesia melakukan kewajiban zakat. Penyalurannya juga transparan sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #74 - ZakatAkhirTahun #166 - LemabagaAmilZakat #170 - NiatZakatMal #172 - LaznasPyi #177 - ZakatSaham

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp