Yang dimaksud dengan amil zakat adalah orang dan atau badan yng ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah untuk merencanakan, menghimpun, mengelola dan mendistribusikan serta membina para muzakki dan mustahig secara baik dan benar, terencana, terkontrol dan terevaluasi sesuia dengan tata aturan yang berlaku.
Mereka terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah (Badan Amil Zakat) dan yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah (Lembaga Amil Zakat).
Lembaga-lembaga dan pangurus-pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimipinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fiqih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, sperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan asset yang dimiliki lembaga pengelola zakat.
Secara umum persyaratan organisasi pengelola zakat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dikemukakan bahwa lembaga pengelola zakat harus memiliki persyaratan teknis, yaitu:
Untuk pengelolaan zakat yang baik harus memiliki petugas yang ditunjuk khusus yang secara teknis langsung menangani pengelolaan zakat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Oleh sebab itu, seseorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
Para amil zakat mempunyai berbagai tugas dan pekerjaan. Semua berhubungan dengan pengaturan zakat. Yaitu soal sensus terhadap orang-orang yang waiib zakat dan macam-macam zakat diwajibkan padanya. Juga besar harta yang wajib dizakat, kemudian mengetahui para mustahiq zakat. Berapa jumlah meraka, berapa kebutuhan mereka serta besar biaya yang dapat mencukupi dan hal-hal lain yang merupakan urusan yang perlu ditangani secara sempurna oleh para ahli dan pertugas serta para pembantunya.
Dengan demikian amil zakat dapat kita bagi kedalam dua bagian, dan tiap-tiap bagian mempunyai tugas masing-masing:
Para penghasil zakat melaksanakan pekerjaan pengumpulan zakat. Di antara tugas itu, ialan melakukan sensus terhadap orang-orang wajib zakat, macam harta yang meraka miliki, dan besar harta yang wajib zakat. Kemudian menagihnya dari para wajib zakat. Lalu menyimpan dan menjaganya, untuk Kemudian diserahkan kepada pengurus pembagi zakat.
Urusan ini bertugas memilih cara yang paling baik untuk mengetahui para mustahiq zakat, kemudian melaksanakan klasifikasi terhadap mereka dan menyatakan hak-hak mereka. Juga menghitung jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka. Akhirnya meletakkan dasar-dasar yang sehat dalam pembagian dasar tersebut, sesuai dengan jumlah dan kondisi sosialnya.
Diharapkan para pelaksana serta orang yang diserahi tugas pembagikan zakat, melakukan pencatatan para mustahiq serta mengetahui jumlah dan besarnya kebutuhan mereka, sehingga seluruh zakat itu diselesaikan setelah diketahui jumlah zakat itu, agar segera diselesaikan hak mereka dan untuk menjaga terjadinya kerusakan barang yang ada padanya.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#5 - Sosial
#9 - Zakat
#46 - Zakatfitrah
#69 - BerkahnyaZakatMembahagiakan
#74 - ZakatAkhirTahun
#92 - PeranZakat
#109 - AmilZakat