Mengenal Wakaf Pembebasan Lahan atau Bangunan dalam Islam

Mengenal Wakaf Pembebasan Lahan atau Bangunan dalam Islam


Penulis: Public Relation PYI
06 Sep 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
06 Sep 2023
151 kali dilihat

Bagikan:

Wakaf pembebasan lahan dan bangunan dalam Islam merujuk pada tindakan menyediakan tanah atau bangunan untuk tujuan pembebasan atau pemanfaatan masyarakat.

Ini dapat mencakup pembebasan tanah atau bangunan dari kepemilikan individu untuk digunakan oleh umum atau tujuan sosial seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan atau fasilitas umum lainnya.

Wakaf sendiri ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah). Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:

........وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩ ٧٧

“dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77).

Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu Wata’ala juga menegaskan:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗ......... ٩٢

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92).

۞......ۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ١١١

“……..Siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka, bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Demikian itulah kemenangan yang agung” (QS. At Taubah: 111).

Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi berada di Madinah pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam,. ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu ’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).

BACA JUGA:

Menyingkap Makna Wakaf yang Perlu Anda Ketahui

Bantu Asrama Yatim Penuhi Kebutuhannya (Wakaf)

Mari bersama kita wujudkan impian asrama yatim diberbagai wilayah! Dengan wakaf terbaik dari hati kita, kita bisa membantu membebaskan bangunan yang sangat diperlukan untuk anak-anak asrama yatim ini.

Mari berikan cinta, harapan, dan masa depan yang lebih baik bagi mereka. Bergabunglah dalam program wakaf pembebasan bangunan asrama yatim, dan bersama kita akan menciptakan perubahan yang berarti dalam hidup mereka. Setiap kontribusi kita adalah langkah menuju kebahagiaan mereka. Ayo, mari berwakaf bersama sekarang

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #19 - wakaf #79 - Sedekah #117 - PYI #146 - WakafPembebasanBangunan #147 - WakafPantiAsuhan

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp