Pedoman Pengeluaran zakat - Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari'at islam.
Jenis Harta | Waktu Pengeluaran | Besarnya Zakat |
Emas
Uang
Tanah,Rumah, Kendaraan
Barang Dagangan,Dll
Rikaz (Harta terpendam),Hadiah,Dsb |
Tiap Tahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)
Tiap Tahun Ketika Mendapatkannya
Tiap Tahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)
Tiap Tahun
Ketika Mendapatkan |
2,5 % 2,5 %
2,5 % 2,5 % 2,5 %
2,5 % 2,5 %
2,5 % Dari Modal
2,5 %
|
Catatan :
Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil (Pelit) dengan Hartanya yang diberikan oleh Allah dari Karunia-nya kepada mereka menganggap, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka tahan dengan bakhil itu akan dikalungkan kelak dilehernya pada hari kiamat. (Q.S Al-Imran (3) : 180)
Dan kecelakaan besar bagi Orang yang mempersekutukan-nya (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan Zakat. (Q.S Fushilat (41) : 7)
BACA JUGA : Bantuan Modal Usaha Berupa Bahan Baku Telah Disalurkan Bagi Puluhan Pedagang
"Barangsiapa merendahkan orang Miskin,
maka ia Sungguh menantang perang kepada-ku."
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#2 - #Sejarah
#4 - Program
#7 - Dalil
#9 - Zakat