Pengeluaran Zakat Untuk Berbagai Jenis Harta, Inilah Pedomannya

Pengeluaran Zakat Untuk Berbagai Jenis Harta, Inilah Pedomannya


Penulis: Public Relation PYI
04 Oct 2022
Bagikan:
By: Public Relation PYI
04 Oct 2022
84 kali dilihat

Bagikan:

Pedoman Pengeluaran zakat - Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari'at islam.

Dibawah ini adala pedoman pengeluaran Zakat :

Jenis Harta Waktu Pengeluaran Besarnya Zakat

Emas

  • ·         Perdagangan
  • ·         Pakai         Sendiri/Perhiasan

 

Uang

  • ·         Simpanan
  • ·         Modal Usaha
  • ·         Pendapatan/Honor

 

Tanah,Rumah, Kendaraan

  • ·         Perdagangan
  • ·         Pakai Sendiri

 

Barang Dagangan,Dll

 

Rikaz (Harta terpendam),Hadiah,Dsb

 

Tiap Tahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)

 

 

 

Tiap Tahun Ketika Mendapatkannya

 

 

Tiap Tahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)

 

Tiap Tahun

 

Ketika Mendapatkan

 

2,5 %

2,5 %

 

 

2,5 %

2,5 %

2,5 %

 

 

2,5 %

2,5 %

 

2,5 %

Dari Modal

 

2,5 %

 

Catatan :

    • Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu yang besarnya nilai tersebut minimal setara dengan nilai 96 gram emas murni.
    • Untuk harta yang zakatnya harus dikeluarkan setiap tahun, ketentuan pembayarannya yaitu setelah harta itu dimiliki genap 1 tahun.
    • Pedoman pengeluaran zakat diatas adalah versi (ijtihad) dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. Tidak tertutup kemungkinan ada versi lainnya.

Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil (Pelit) dengan Hartanya yang diberikan oleh Allah dari Karunia-nya kepada mereka menganggap, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka tahan dengan bakhil itu akan dikalungkan kelak dilehernya pada hari kiamat. (Q.S Al-Imran (3) : 180)

Dan kecelakaan besar bagi Orang yang mempersekutukan-nya (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan Zakat. (Q.S Fushilat (41) : 7)

BACA JUGA : Bantuan Modal Usaha Berupa Bahan Baku Telah Disalurkan Bagi Puluhan Pedagang

"Barangsiapa merendahkan orang Miskin,

maka ia Sungguh menantang perang kepada-ku."

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #2 - #Sejarah #4 - Program #7 - Dalil #9 - Zakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp