Kafarat dalam Islam adalah bentuk hukuman atau denda yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam agama. Kafarat juga dapat diartikan sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan dan menebus dosa.
Ini dikenakan kepada seseorang yang tidak memenuhi janjinya atau mengingkari perjanjian yang telah disepakati. dendanya dapat ditebus dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Adapun sumber hukumnya terdapat dalam Surat Al-Maidah Ayat 89.
Ini di kenakan kepada seseorang yang mengeluarkan kata-kata yang menyerupai bentuk zihar (menganggap isteri seperti anggota keluarga yang dilarang untuk dinikahi). Dosa ini dapat ditebus dengan memberi makan 60 orang miskin atau memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu, harus berpuasa selama tiga hari.
Kafarat pembunuhan adalah hukuman atau denda yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang melakukan pembunuhan yang tidak disengaja atau yang disebut juga sebagai pembunuhan khilaf atau qatlul khata.
Adapun denda pembunuhan terdiri dari membayar uang diat (denda) kepada keluarga korban. Besar uang diat yang harus dibayar bervariasi tergantung pada status sosial korban dan kondisi keuangan pelaku pembunuhan.
Dan ada juga yang berupa memerdekakan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut, sesuai kemampuan pelaku. Hal tersebut sesuai firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 92.
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan. Adapun kafarat yang harus dibayarkan yaitu memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing satu mud.
Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan”. Rasulullah bersabda “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan. Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu. “Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut. “Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu. “Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (HR. Abu Hurairah).
Apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka jenisnya masuk ke dalamkafarat Ila'. Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.
Adapun denda Ila' ditunaikan dengan dimerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa selama 3 hari berturut-turut.
Dan tentunya setelah kafarat dilakukan bertaubat kepada Allah dan melakukan amal shalih untuk memperbaiki diri dan menghindari kesalahan di masa depan harus dilakukan.
Penulis: Public Relation PYI
Tags: