Akhir-akhir ini saya sering mendengar istilah zakatprofesi. Mohon dijelaskan, apa yang dimaksud dengan zakat profesi tersebut?
Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa, di negara-negara Arab modern, kata profesi dipakai dalam dua bentuk kata:
Akan tetapi di era modern ini banyak sekali pekerjaan yang selain mengandalkan tenaga. juga mengandalkan otak intelektual. Misalnya para mekanik, selain diperlukan keahlian teknis (dalam arti tukang), juga dituntut memiliki keahlian intelektual untuk mengasah kemampuan analisis mereka.
Dengan demikian, maka kedua bentuk pekerjaan tersebut masing-masing terkena profesinya.
Intinya, zakat profesi atau juga dikenal dengan zakat penghasilan adalah; zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan profesi seseorang, selain petani, pedagang, beternak dan bertambang (karena semua jenis ini sudah ada ketentuannya). Khususnya dibidang jasa atau pelayanan dan upah/ gajinya dalam bentuk mata uang.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#5 - Sosial
#9 - Zakat
#46 - Zakatfitrah
#74 - ZakatAkhirTahun
#92 - PeranZakat