Pengertian Zakat Profesi

Pengertian Zakat Profesi


Penulis: Public Relation PYI
28 Jan 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
28 Jan 2023
111 kali dilihat

Bagikan:

Akhir-akhir ini saya sering mendengar istilah zakatprofesi. Mohon dijelaskan, apa yang dimaksud dengan zakat profesi tersebut?

Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa, di negara-negara Arab modern, kata profesi dipakai dalam dua bentuk kata:

  1. Al-Mihnah Artinya pekerjaan yang lebih mengandalkan otak, seperti pengacara, penulis, dokter, konsultan, hukum. manajemen dan pekerjaan yang sejenisnya
  2. Al-Hirfah Artinya pekerjaan yang lebih mengandalkan tangan atau tenaga otot, seperti pengrajin, mekanik bengkel, konveksi dan yang sejenisnya.

Akan tetapi di era modern ini banyak sekali pekerjaan yang selain mengandalkan tenaga. juga mengandalkan otak intelektual. Misalnya para mekanik, selain diperlukan keahlian teknis (dalam arti tukang), juga dituntut memiliki keahlian intelektual untuk mengasah kemampuan analisis mereka.

Dengan demikian, maka kedua bentuk pekerjaan tersebut masing-masing terkena profesinya.

Intinya, zakat profesi atau juga dikenal dengan zakat penghasilan adalah; zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan profesi seseorang, selain petani, pedagang, beternak dan bertambang (karena semua jenis ini sudah ada ketentuannya). Khususnya dibidang jasa atau pelayanan dan upah/ gajinya dalam bentuk mata uang.

ZAKAT Profesi atau PENGHASILAN

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #5 - Sosial #9 - Zakat #46 - Zakatfitrah #74 - ZakatAkhirTahun #92 - PeranZakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp