Perbedaan Mendasar antara Wakaf dengan Hibah

Perbedaan Mendasar antara Wakaf dengan Hibah


Penulis: Public Relation PYI
19 Oct 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
19 Oct 2023
199 kali dilihat

Bagikan:

Wakaf berasal dari kata “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” atau al-man’u  yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Adapun secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf. Dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam. Kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Allah Subhanahu wa’taala berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran: 92].

Dalam hadis disebutkan:

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim No. 1631).

Seseorang yang berwakaf disebut dengan wakif, yakni orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat utama untuk menjadi wakif yaitu sudah akil baligh, berakal sehat, sukarela dan merdeka.

Wakaf tanah, lahan dan bangunan

Pengertian Hibah

Adapun pengertiannya dalam bahasa Arab, hibah berarti melewatkan atau menyalurkan. Pengertian hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain saat dirinya masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau tanpa disertai kewajiban mengembalikan hal ini sering kita sebut sebagai Hadiah.

Barang atau benda yang dihibahkan tersebut menjadi hak milik orang lain. Syarat penerima hibah harus benar-benar ada dan menjadi tidak sah apabila yang diberikan masih tidak terlihat bentuknya seperti bentuk janin atau telah tiada.

Sebagai contoh, orang tua yang menghibahkan atau memberikan rumah warisan kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.

Aturan mengenai hibah tertuang dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata yang digunakan untuk menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan sehingga harus mempunyai perjanjian hitam diatas putih antara pemberi hibah dan yang dihibahkan.

Hibah juga dikenal sebagai warisan sehingga biasanya menggunakan surat warisan untuk mengatur ketentuan harta yang diwariskan sesuai dengan perjanjian pihak yang bersangkutan. Begitu juga apabila harta warisan tersebut ingin dijual maka tergantung dari kesepakatan antara pemberi dan penerima yang tertera dalam surat warisan.

BACA JUGA:

Pengertian Wakaf dan Tatacara Wakaf Tanah, Lahan, atau Bangunan Dalam Islam

Wakaf tanah, lahan dan bangunan

Perbedaan Wakaf Dan Hibah

Untuk lebih detailnya, berikut beberapa perbedaan wakaf dan hibah yang harus Anda ketahui:

  • Berdasarkan Ketahanan

Harta benda yang diwakafkan baik benda bergerak maupun tidak bergerak bersifat tahan lama sehingga bisa terus digunakan dalam jangka waktu lama. Sementara pada barang yang dihibahkan umumnya berupa sekali pakai, tapi juga ada yang tahan lama. Keduanya sama-sama bukan sesuatu yang haram.

  • Berdasarkan Manfaat

Harta benda yang diwakafkan harus mempunyai manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sedangkan barang hibah dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok sebagai kepentingan bersama ataupun pribadi.

  • Hak Milik

Harta benda wakaf tidak untuk menjadi hak milik seseorang, kendati ada jenis wakaf berdasarkan waktu. Sedangkan barang hibah bisa menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.

Sc: pantiyatim.or.id


Sc: bwi.go.id

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #19 - wakaf #89 - AlquranWakaf #117 - PYI #146 - WakafPembebasanBangunan #147 - WakafPantiAsuhan #151 - WakafBudidayaLebahTrigona #163 - WakafProduktif

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp