Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat. Dalam perkembangannya, wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga bisa dalam bentuk uang.
Ada dua konsep yang sering disalahpahami sebagai hal yang sama, yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Meskipun keduanya melibatkan uang, terdapat perbedaan mendasar dalam tujuan, pengelolaan, dan hasil.
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dengan menyerahkan sejumlah uang tunai yang kemudian dikelola oleh lembaga wakaf untuk tujuan sosial dan produktif. Uang yang diwakafkan tidak digunakan langsung, melainkan dimasukkan ke dalam aset atau proyek produktif, seperti properti, usaha, atau program pembangunan. Hasil dari investasi tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf).
Contoh wakaf tunai/uang dalam kehidupan sehari-hari adalah seseorang yang mewakafkan uang senilai Rp10 juta. Uang tersebut diinvestasikan oleh nazhir (pengelola wakaf) dalam proyek yang menghasilkan keuntungan, misalnya investasi dalam properti komersial atau program usaha. Keuntungan dari investasi itu digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, atau program pemberdayaan masyarakat.
Wakaf melalui uang adalah wakaf di mana uang digunakan sebagai sarana untuk membeli atau membangun aset yang akan diwakafkan. Dalam hal ini, uang tidak disimpan atau diinvestasikan, melainkan digunakan langsung untuk memperoleh harta benda yang sifatnya tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, atau fasilitas umum lainnya.
Contoh wakaf melalui uang adalah ketika seseorang menyerahkan uang Rp100 juta kepada lembaga wakaf dengan tujuan agar uang tersebut digunakan untuk membeli tanah atau membangun masjid. Uang tersebut langsung digunakan untuk membeli aset yang akan menjadi wakaf permanen. Setelah tanah atau bangunan dibeli, aset tersebut dikelola untuk kepentingan umat.
BACA JUGA:
4 Syarat Utama yang Perlu Diketahui bagi Orang yang Wakaf dalam Islam
Perbedaan utama antara wakaf uang dan wakaf melalui uang terletak pada cara pengelolaan dan tujuan:
Wakaf uang melibatkan investasi atau pengelolaan dana yang menghasilkan keuntungan. Uang pokoknya tidak habis, melainkan dikelola secara berkelanjutan untuk memberi manfaat jangka panjang. Nazhir bertanggung jawab untuk menjaga agar dana tetap produktif.
Wakaf melalui uang melibatkan penggunaan langsung dari uang untuk membeli atau membangun aset yang akan diwakafkan. Setelah uang digunakan untuk memperoleh aset, yang menjadi wakaf bukan lagi uangnya, melainkan aset yang dibeli.
Baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Uang wakaf memungkinkan orang dengan berbagai tingkat ekonomi untuk berkontribusi dalam wakaf, karena tidak ada batasan nominal. Meski dalam jumlah kecil, seseorang bisa berpartisipasi dalam wakaf produktif. Di sisi lain, wakaf melalui uang memungkinkan terciptanya aset-aset fisik yang diperlukan masyarakat, seperti masjid, rumah sakit, atau sekolah.
Kedua jenis wakaf ini saling melengkapi dalam memberikan manfaat bagi umat dan memperkuat kesejahteraan sosial. Anda bisa melakukan sedekah, infaq maupun wakaf melalui Laznas PYI Yatim dan Zakat melalui klik Tautan http://Ilovezakat.id anda bisa berbagi sesuai keinginan anda.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#19 - wakaf
#89 - AlquranWakaf
#146 - WakafPembebasanBangunan
#147 - WakafPantiAsuhan
#163 - WakafProduktif