Dalam pelaksanaan aqiqah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah syarat kambing aqiqah. Kambing tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan menurut syariat Islam, di antaranya sebagai berikut.
Minimal kambing sudah berumur satu tahun, baik yang jantan maupun betina. Oleh karena itu, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih.
Cacat dalam hal ini misalnya buta, terlalu kurus, pincang, dan lain sebagainya. Kambing yang hendak dijadikan sembelihan harus sehat jasmaninya.
Daging akikah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu, baru kemudian dibagikan kepada orang lain. Selain dalam pemilihan daging, harus diperhatikan juga tata cara memasak daging sembelihan.
Jumlah kambing untuk prosesi akikah tergantung pada jenis kelamin anak. Dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.
Adapun cara membagikan daging aqiqah terbagi dengan dua cara yang berbeda, dan Kalangan Ulama berbeda pendapat tentang masing-masing cara tersebut:
Saat ini, kita banyak menjumpai tempat-tempat penyembelihan hewan aqiqah yang sekaligus memasak dan membuat hantaran berupa nasi kotak dengan berbagai olahan daging kambingnya. Hal ini sangat praktis dan tidak menyita waktu Anda untuk mempersiapkannya. Seperti halnya dalam berkurban, pihak keluarga pun diperkenankan untuk makan daging akikah.
Meski tidak biasa, tetapi ternyata hasil sembelihan akikah pun dapat diberikan dalam kondisi mentah. Membagikan aqiqah dalam kondisi daging mentah dijelaskan oleh Imam Ibnu Baz. Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Shohibul akikah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/262).
Namun untuk pembagian daging hewan aqiqah tersebut lebih utama dibagikan dalam bentuk daging yang sudah di olah atau dimasak.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#38 - anakyatim
#83 - Aqiqah
#87 - AnakSholeh