PYI Terima dan Salurkan Zakat Akhir Tahun

PYI Terima dan Salurkan Zakat Akhir Tahun


Penulis: Public Relation PYI
23 Dec 2020
Bagikan:
By: Public Relation PYI
23 Dec 2020
159 kali dilihat

Bagikan:

PANTIYATIM.OR.ID, BANDUNG-- Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Salah satu syarat wajib zakat adalah telah berlalu haul. Yaitu harta yang telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki. Direktur LAZNAS PYI Yatim dan Zakat, Irawan mengungkapkan zakat sebaiknya dibayar melalui lembaga amil yang profesional dan terpercaya.

Pernyataan LAZNAS PYI Yatim dan Zakat

''Laznas PYI Yatim dan Zakat bisa menjadi salah satu pilihan tepat bagi para Muzakki dan donatur untuk menitipkan zakat dan Infaq/Shedekah di akhir tahun. Kami adalah Laznas berdasarkan SK Kemenag RI No.120 Tahun 2019. Bertekad menjadi lembaga pengelola dana ZiswafF yang berkhidmat menangani anak yatim, piatu dan terlantar serta memberdayakan kaum dhuafa. Berkantor pusat di kota Bandung dan Cabang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia”. Kini lebih dari 6000 mustahik tersantuni dan terberdayakan,'' ungkap Irawan dalam wawancaranyaa, Senin (7/12)

Dikatakannya, sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)  pihaknya berperan aktif dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai panduan Core Zakat Principle. ''Kami senantiasa melaporkan kinerja rutin tahunan kepada Baznas RI dan Kementerian Agama RI. Alhamdulillah, kami juga merupakan anggota Forum Zakat (FOZ) yang merupakan asosiasi organisasai pengelola zakat yang bertujuan bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai Organisasi Pengelola Zakat, PYI  Yatim dan Zakat menerima dan menyalurkan zakat dari sumber yang jelas pendapatannya dan jelas penyalurannya,'' papar Irawan.

Dikatakan Irawan, pihaknya  tidak menerima zakat yang sumbernya tidak jelas. Seperti dana hasil tindak pidana pencucian uang, korupsi atau tindakan kejahatan lainnya. ''Sedangkan penyalurannya kami salurkan kepada penerima manfaat kepada asnaf sesuai prinsip syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak disalurkan kepada organisasi yang dilarang pemerintah serta tindakan pendanaan terorisme”.

Sebagai bentuk akuntabilitas  PYI Yatim dan Zakat setiap tahun laporan keuangan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang senantiasa kami publish laporannya melalui website resmi kami,'' ucap Irawan.

Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).

Berikut ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun :

ZAKAT EMAS/PERAK

Dalil : Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr

Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

ZAKAT TABUNGAN

Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab

Dalil Zakat Tabungan

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103

Nisab : 85 gr emas

Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %.

ZAKAT PERDAGANGAN

Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul.

Dalil Zakat Perdagangan

Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas

Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%.

ZAKAT INVESTASI PENYEWAAN ASET

zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll

Dalil: Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Nishab: dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul: tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya

Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers

Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %

ZAKAT SAHAM

Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya

Dalil:  Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  ١٠٣

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Nisab: 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)

Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

ZAKAT PERDAGANGAN HEWAN TERNAK

zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.

Dalil: Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

Nisab: 85 gr emas

Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %

ZAKAT PERUSAHAAN

Zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan,melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern.

Tunaikan Zakat Akhir Tahun Anda Di LAZNAS PYI Yatim dan Zakat Melalui No. Rekening :

BCA                           : 346 181 4300

Mandiri Syariah          : 132 0011 294 338

BNI                             : 700 106 5607

BNI Syariah                : 123 333 3120

BSM                            : 0666 555 503

CIMB Niaga               : 7001 7799

Atau bisa melalui Ilovezakat.id atau melalui kitabisa.com.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #7 - Dalil #9 - Zakat #20 - Motivasi

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp