Siapa Saja Yang Tidak berhak Menerima Zakat?

Siapa Saja Yang Tidak berhak Menerima Zakat?


Penulis: Public Relation PYI
25 Jan 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
25 Jan 2023
146 kali dilihat

Bagikan:

Bolehkah, zakat fitrah diperuntukkan bagi keluarga kristen yang miskin dan taat secara sosial, dan juga memiliki anak yang masih sekolah? dan siapa-siapa saja yang tidak berhak menerima zakat?

Ada dua pendapat pertama menyatakan tidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, sekalipun kepada kafir dzimmi. Pendapat kedua menyatakan boleh, berdasarkan riwayat bahwa, Umar Ibn Khattab membagikan zakat kepada kafir dzimmi dengan syarat mereka benar-benar fakir dan tidak mampu bekerja.

Jadi saudara tidak salah, asalkan mereka benar-benar miskin dan taat secara sosial, termasuk hak untuk biaya sekolah anaknya. Apa lagi hak-hak yang lainnya sudah saudara sampaikan secara adil.

Tunaikan Zakat Akhir Tahun di Lembaga Amil Zakat Nasional YI

Selain itu yang tidak berhak menerima zakat adalah:

  1. Orang kaya, Akan tetapi ada pengecualikan. sebagaimana sabda nabi Muhammad Saw. “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
  2. Orang yang memiliki kekuatan dan sehat untuk bekerja, sebagaimana sabda Nabi "zakat-zakat itu tidak halal untuk orang kaya dan orang-orang yang mem- punyai kekuatan dan berbadan sehat"
  3. Orang kafir (sudah dijelaskan).
  4. Suami atau Istri
  5. Orang tua dan anak. Tetapi menurut Ibn Taimiyah dalam mazhab Ahmad ibn Hambal boleh memberikannya kepada anak atau orang tua, asal- kan mereka tidak ada pekerjaan yang menghasilkan pendapatan lebih dari kebutuhan mereka sendiri. Termasuk diperbolehkan guna pembayaran huta- ng mereka.
  6. Orang yang ahli maksiat. Menurut Ibn Taymiyah, tidak boleh memberikan za- kat kepada ahli maksiat, sampai mer- eka bertobat, karena tidak pantas bagi mereka.

Dalam hal ini, Abu Zahra berbeda pendapat. Menurutnya, Nabi sendiri pernah menolong orang-orang musyrik ketika terjadi bencana menimpa mereka. Jika berbuat baik kepada orang musyrik diperbolehkan, apak- ah pantas menurut logika Islam untuk membiarkan orang yang maksiat terlantar kelaparan sampai menunggu la bertobat.

Tentunya dengan harapan mereka terbuka hatinya untuk bertobat. Demikian lanjut Abu Zahra. Disamping itu, ayat yang berbicara tentang ashraf delapan, juga tidak membedakan antara mereka yang baik dan yang berbuat maksiat.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #46 - Zakatfitrah #68 - Ramadhan #80 - Sedekah #92 - PeranZakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp