Bolehkah, zakat fitrah diperuntukkan bagi keluarga kristen yang miskin dan taat secara sosial, dan juga memiliki anak yang masih sekolah? dan siapa-siapa saja yang tidak berhak menerima zakat?
Ada dua pendapat pertama menyatakan tidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, sekalipun kepada kafir dzimmi. Pendapat kedua menyatakan boleh, berdasarkan riwayat bahwa, Umar Ibn Khattab membagikan zakat kepada kafir dzimmi dengan syarat mereka benar-benar fakir dan tidak mampu bekerja.
Jadi saudara tidak salah, asalkan mereka benar-benar miskin dan taat secara sosial, termasuk hak untuk biaya sekolah anaknya. Apa lagi hak-hak yang lainnya sudah saudara sampaikan secara adil.
Dalam hal ini, Abu Zahra berbeda pendapat. Menurutnya, Nabi sendiri pernah menolong orang-orang musyrik ketika terjadi bencana menimpa mereka. Jika berbuat baik kepada orang musyrik diperbolehkan, apak- ah pantas menurut logika Islam untuk membiarkan orang yang maksiat terlantar kelaparan sampai menunggu la bertobat.
Tentunya dengan harapan mereka terbuka hatinya untuk bertobat. Demikian lanjut Abu Zahra. Disamping itu, ayat yang berbicara tentang ashraf delapan, juga tidak membedakan antara mereka yang baik dan yang berbuat maksiat.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#46 - Zakatfitrah
#68 - Ramadhan
#80 - Sedekah
#92 - PeranZakat