Kafarat adalah suatu bentuk penebusan dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim. Dengan demikian, ada beberapa aturan yang mengatur tentang kafarat termasuk waktu membayar kafarat tersebut.
Kafarat sendiri terbagi atas beberapa macam yaitu kafarat pembunuhan yang tidak disengaja, kafarat berhubungan badan di siang hari Ramadahan, kafarat sumpah dan kafarat zhihar.
Kafarat merupakan cara untuk menutupi dosa-dosa seperti yang ada pada jenis kafarat tersebut. dosa tersebut termasuk dosa yang tidak disengaja dan berupa kekhilafan bagi pelakunya.
Untuk menutupi dan mengurangi dosa akibar perbuatan ini, maka harus dilakukan kafarat untuk menebusnya.
Namun, kapan waktu yang pass untuk menunaikan Kafarat tersebut?
Waktu membayar kafarat terbaik ada beberapa ketentuan. Untuk pembayaran kafarat berupa denda puasa tidak harus dimulai pada awal bulan.
Namun harus sesuai dengan jangka waktu berpuasa. Misalnya jika pembayaran kafarat adalah puasa selama 2 bulan, maka harus berpuasa selama 2 bulan.
Dalam ketentuannya, pembayaran kafarat puasa ini adalah 2 bulan berturut-turut atau 60 hari tanpa putus dan berhenti.
Jadi harus dilakukan selama 2 bulan full. Kemudian jika ada puasa yang batal tanpa udzur syar’I, maka harus mengulang puasa dari awal.
Udzur syar’I ini misalnya adalah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik, sakit, haid dan hal yang membatalkan puasa lainnya.
Jika tidak mampu membayar kafarat dengan puasa, maka bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang sekaligus.
Waktu membayar kafarat ini boleh diangsur namun harus mencukupi untuk 60 orang yang berbeda-beda.
Kemudian juga ada pembayaran kafarat dengan memberikan pakaian kepada fakir miskin.
Batasan pakaian yang harus diberikan adalah pakaian yang bisa dibawa untuk shalat, yaitu memadai dan menutup aurat. Waktu membayar kafarat ini juga bisa disesuaikan dan harus dibayar secepatnya.
Sc: Ymblog
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#5 - Sosial
#33 - Fidyah
#38 - anakyatim
#46 - Zakatfitrah
#117 - PYI