Bulan Ramadan, saat yang dinantikan umat Islam setiap tahun, menjadi momen suci berpuasa. Namun, situasi sehari-hari atau alasan kesehatan kadang membuat kita harus menunda puasa yang tertinggal, memicu kebutuhan untuk melaksanakan qadha puasa. Mari kita jelajahi lebih dalam mengenai niat, lafal, dan ketentuan puasa qadha Ramadan.
Puasa qadha Ramadhan memiliki rukun dan syarat yang sama dengan puasa Ramadan.
Berikut niat puasa ganti Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Niat puasa qadha Ramadhan sebaiknya juga diucapkan pada malam hari atau setelah kita selesai sahur. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin secara jelas atau hanya dalam hati.
BACA JUGA:
Berikut aturan atau ketentuan puasa qadha Ramadhan.
Mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim. Artinya, puasa qadha Ramadhan ini bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan terhitung sebagai dosa. Lantas siapa saja yang wajib mengganti puasanya?
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 terdapat sejumlah orang yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan.
Orang yang wajib mengganti puasa itu adalah orang yang sakit dan orang yang berada di perjalanan sehingga tak bisa berpuasa saat Ramadhan.
....ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ....... ١٨٤
"…Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,…" (Q.S Al-Baqarah: 184).
Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain. Jika berpuasa mengkhawatirkan keadaan dirinya dan anaknya maka ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah sebanyak hari yang di tinggalkannya.
BACA JUGA:
Penggantian puasa dapat dilakukan setelah Ramadan, mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban atau sebelum Ramadhan berikutnya. Beberapa mazhab menyarankan untuk menyelesaikan sebelum pertengahan Sya'ban. Hindari melakukan puasa qadha pada hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti Hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Dengan memahami tuntas tentang niat, lafal, dan ketentuan puasa qadha Ramadan, mari bersiap memenuhi kewajiban keagamaan dengan penuh keyakinan dan pengertian.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#33 - Fidyah
#67 - Puasa
#165 - Laznas
#178 - BayarFidyah
#181 - BesaranFidyah2023
#182 - PantiYatim
HutangPuasa