Baru-baru ini Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kini telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia per 22 Mei 2022, dari sebelumnya 15 provinsi.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menyebut pemerintah telah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian, yakni daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas. Daerah wabah merupakan yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementan.
Pada situasi tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha Juli mendatang.
Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban dengan syarat tertentu.
Berikut syarat hewan yang terkena PMK namun boleh digunakan sebagai hewan kurban:
Kendati demikian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari wabah tersebut setelah lewat dari rentang waktu berkurban, maka hewan tersebut bukan menjadi kurban dan dianggap sebagai sedekah.
Adapun bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan belum sembuh tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.
Gejala klinis kategori berat yang sering timbul di antaranya:
Yuk Berqurban di PYI Yatim dan Zakat, dengan cara:
Klik “DISINI”
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#5 - Sosial
#50 - Qurban
#51 - Iduladha
#52 - Hargadomba
#54 - hargasapi
#71 - WabahPMK