Zakat dan pajak sama-sama dapat dipaksakan kepada warga negara muslim yang telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan zakat. Zakatdiambil oleh penguasa yang diwakili oleh amilin, sementara seseorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak juga dapat dipaksakan. Jika wajib pajak melalaikan kewajibannya. Tindakan paksa tersebut dilakukan secara bertingkat mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, sampai dengan penyitaan.
Untuk mengakomodasi umat Islam yang membayar zakat dan pajak, Pemerintah telah menerbitkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tathun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Oleh sebab itu, sebenarnya para pembayar zakat penghasilan (zakat maal) sudah dapat menjadikan jumlah zakat yang dibayar sebagai faktor pengurang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Pajak Penghasilan. Pemerintah menghargai zakat sebagai salah satu kewajiban (rukun) bagi yang beragama Islam untuk mendorong sekaligus mengingatkan bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang kedudukannya sama dengan pajak.
Dalam PP No. 60 tahun 2010 pasal 1 ayat 1 dijelaskan balwa: (1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan, bruto meliputi:
Dalam hal muzaki sebagai wajib pajak membayar zakat tidak melalui tidak melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat, maka pembayaran zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari PKP. Hal ini sesuai dengan PP No. 60 tahun 2010 Pasal 2: Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Yang menjadi pemikiran adalah adanya anggapan bahwa umat Islam di Indonesia yang membayar zakat seolah-olah terkena pengeluaran berganda. Selain membayar pajak penghasilan juga membayar zakat dari penghasilan yang diperolehnya.
Oleh karena itu untuk keadilan sudah selayaknya para pembayar zakat yang dibayarkan ditetapkan sebagai faktor pengurang atau biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak (PKP).
Pajak yang berkenaan dengan pajak penghasilan, perlu dipahami terlebih dahulu hal-hal yang mendasar berkenaan dengan UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan adalah salah satu pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat.
subyek pajak penghasilan adalah:
Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau sebagai alternatif dari kewajiban zakat. Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib yang memiliki karakteristik berbeda.
BACA JUGA:
Laznas PYI telah menyalurkan Program kepada 1.462 Penerima Manfaat Bulan Desember 2022
Jika dilihat secara cermat memang ada persamaan antara zakat dan pajak, tetapi disisi lain banyak juga perbedaannya.
Sc: Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Zakat, Kemenag RI
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#7 - Dalil
#9 - Zakat
#69 - BerkahnyaZakatMembahagiakan
#99 - BantuanSosial