Zakat dan Pajak, Peranan Zakat Dalam Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Zakat dan Pajak, Peranan Zakat Dalam Mengurangi Penghasilan Kena Pajak


Penulis: Public Relation PYI
12 Jan 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
12 Jan 2023
105 kali dilihat

Bagikan:

ZAKAT PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK (РКР)

Zakat dan pajak sama-sama dapat dipaksakan kepada warga negara muslim yang telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan zakat. Zakatdiambil oleh penguasa yang diwakili oleh amilin, sementara seseorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak juga dapat dipaksakan. Jika wajib pajak melalaikan kewajibannya. Tindakan paksa tersebut dilakukan secara bertingkat mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, sampai dengan penyitaan.

Untuk mengakomodasi umat Islam yang membayar zakat dan pajak, Pemerintah telah menerbitkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tathun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Oleh sebab itu, sebenarnya para pembayar zakat penghasilan (zakat maal) sudah dapat menjadikan jumlah zakat yang dibayar sebagai faktor pengurang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Pajak Penghasilan. Pemerintah menghargai zakat sebagai salah satu kewajiban (rukun) bagi yang beragama Islam untuk mendorong sekaligus mengingatkan bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang kedudukannya sama dengan pajak.

Zakat dan Pajak

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan

Dalam PP No. 60 tahun 2010 pasal 1 ayat 1 dijelaskan balwa: (1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan, bruto meliputi:

  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wailb Paiak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib ba gi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Dalam hal muzaki sebagai wajib pajak membayar zakat tidak melalui tidak melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat, maka pembayaran zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari PKP. Hal ini sesuai dengan PP No. 60 tahun 2010 Pasal 2: Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Yang menjadi pemikiran adalah adanya anggapan bahwa umat Islam di Indonesia yang membayar zakat seolah-olah terkena pengeluaran berganda. Selain membayar pajak penghasilan juga membayar zakat dari penghasilan yang diperolehnya.

Oleh karena itu untuk keadilan sudah selayaknya para pembayar zakat yang dibayarkan ditetapkan sebagai faktor pengurang atau biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak (PKP).

Pajak yang berkenaan dengan pajak penghasilan, perlu dipahami terlebih dahulu hal-hal yang mendasar berkenaan dengan UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan adalah salah satu pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat.

Garis besar hal-hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan

subyek pajak penghasilan adalah:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memunyai niat tinggal di Indonesia.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.
  3. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.

Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau sebagai alternatif dari kewajiban zakat. Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib yang memiliki karakteristik berbeda.

BACA JUGA:

Laznas PYI telah menyalurkan Program kepada 1.462 Penerima Manfaat Bulan Desember 2022

 

Zakat dan Pajak

Perbedaan Zakat dan Pajak

Jika dilihat secara cermat memang ada persamaan antara zakat dan pajak, tetapi disisi lain banyak juga perbedaannya.

Persamaan Zakat dan Pajak
  1. Bersifat waiib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
  2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
  3. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
  4. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

 

Sc: Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Zakat, Kemenag RI

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #7 - Dalil #9 - Zakat #69 - BerkahnyaZakatMembahagiakan #99 - BantuanSosial

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp