Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat mal memiliki peran penting dalam Islam sebagai sarana membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Berikut beberapa jenis zakat mal yang perlu dipahami:
Zakat dikenakan jika jumlah emas mencapai 85 gram dan perak mencapai 595 gram. Zakat emas dan perak sebesar 2,5% dari total nilainya.
Uang tunai, tabungan, deposito, dan investasi yang mencapai nilai setara dengan 85 gram emas juga dikenakan zakat 2,5% setelah dimiliki selama satu tahun.
Hasil pertanian dikenakan zakat jika mencapai nisab, yaitu setara dengan 653 kg beras atau gandum. Besar zakat hasil pertanian adalah 5% jika menggunakan irigasi alami dan 10% jika menggunakan irigasi buatan.
Zakat dikenakan pada barang dagangan yang mencapai nisab setara dengan 85 gram emas. Nilai zakatnya adalah 2,5% dari total nilai barang dagangan.
Ternak seperti sapi, kambing, dan unta dikenakan zakat jika jumlahnya mencapai nisab tertentu dan telah dimiliki selama satu tahun.
Langkah-langkah perhitungan zakat mal adalah sebagai berikut:
Pastikan bahwa harta yang dimiliki telah mencapai nisab yang ditentukan untuk masing-masing jenis harta.
Pastikan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), kecuali hasil pertanian yang dikenakan setiap kali panen.
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki, kecuali untuk hasil pertanian yang memiliki persentase berbeda.
Contoh perhitungan zakat uang:
Jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100 juta dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
2,5% x Rp100 juta = Rp2,5 juta.
Distribusi zakat mal harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Islam. Penerima zakat dalam Islam ada delapan golongan:
Dengan memahami jenis-jenis, cara perhitungan, dan distribusi zakat mal yang tepat, zakat dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Jika Anda ingin membantu yang membutuhkan seperti anak yatim bisa melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) PYI Yatim dan Zakat.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#9 - Zakat
#92 - PeranZakat
#117 - PYI
#160 - ZakatProfesi
#166 - LemabagaAmilZakat