Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan (profesi) adalah kegiatan menyisihkan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada yang membutuhkan guna membersihkan harta dan jiwa.
Hukum menunaikan zakat penghasilan bagi umat muslim adalah wajib, jika hartanya sampai pada nishab (batasan miminal kekayaan yang diwajibkan untuk membayar zakat).
Berapa batas minimal kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya?
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Berdasarkan perhitungan emas antam saat ini harganya Rp. 1.043.000 per gram, jadi nishab zakatnya yaitu,
Rp. 1.043.000 x 85 gram = Rp. 88.655.000
atau kalau kita hitung per bulan menjadi Rp. 7.387.916
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?
Bila penghasilan selama satu bulan sudah mencapai atau bahkan lebih dari Rp. 7.387.916, maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan dengan cara perhitungan,
Rp. 7.387.916 ÷ 100 x 2,5 = Rp. 184.697
Kemana Zakat Disalurkan?
Panti Yatim Indonesia (PYI Yatim & Zakat) merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan SK Kemenag RI No. 120 Tahun 2019. Kami telah dipercaya oleh Pemerintah dan masyarakat untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan sedekah.
Zakat yang sahabat tunaikan akan kami salurkan kepada golongan masyarakat yang berhak mendapat zakat (asnaf) melalui program Pemberdayaan PYI Yatim & Zakat diantaranya,
SOSIAL
Sebagai upaya untuk mensejahterakan dan memandirikan anak yatim/piatu dhuafa kami menampung, membina dan mengasuh serta memberikan mereka pendidikan melalui program I LOVE YATIM. Saat ini ada total 4942 anak asuh binaan PYI Yatim & Zakat yang tersebar di wilayah nusantara.
(kegiatan kemah yatim anak binaan Panti Yatim Indonesia)
EKONOMI PRODUKTIF
Sebagai upaya untuk mensejahterakan, memberdayakan dan meningkatkan kualitas ekonomi kaum dhuafa, kami membina dan memberikan modal usaha melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Produktif. Pembinaan dilakukan dengan memberikan pelatihan wirausaha, sedangkan modal usaha yang diberikan berupa Program Bedah Warung, Gerobak Kebahagiaan dan Bantuan Modal Usaha.
(program petani berkah Desa Padahawan Kec. Pasirwangi Kab. Garut)
PENDIDIKAN
Sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi yang cerdas dan berbudi pekerti Islami, kami memberikan dukungan pendidikan bagi anak yatim dan dhuafa berupa beasiswa dan fasilitas belajar. Fasilitas belajar terdiri dari Wi-Fi, akses internet gratis dan Sekolah Al-Ihsan Islamic Boarding School yang berlokasi di wilayah Cimencrang, Kota Bandung. Program beasiswa terdiri dari Beasiswa Insan Cerdas (BASIC) dan Beasiswa Pesantren Yatim dan Dhuafa.
KEMANUSIAAN
LAZNAS PYI Yatim & Zakat juga berperan dalam membantu dan menyelamatkan korban bencana alam melalui Program Aksi Simpati Trauma Lara dalam bantuan berupa bahan pokok makanan, pakaian, air bersih hingga proses trauma healing. Serta program seperti bantuan sembako bagi LANSIA dan perbaikan Gizi bagi yatim dan dhuafa
KESEHATAN
PYI Yatim dan Zakat berupaya dalam pemenuhan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yatim dan dhuafa yang kurang memiliki biaya untuk pengobatan juga dukungan kegiatan kesehatan. Oeleh karnanya kami menggulirkan program Masyarakat Sehat Sejahtera yang terdiri dari, Klinik Yasfi (Kesehatan Gratis Yatim dan Dhuafa), Bantuan Biaya Kesehatan Yatim dan Dhuafa dan Ambulance Bebas Biaya.
DAKWAH
Dalam rangka memberikan kontribusi dalam pengembangan agama Islam dan memenuhi salah satu tanggung jawab lembaga amil zakat, kami melaksanakan program-program dakwah yang meliputi; Program Santunan Da’I (untuk meningkatkan kesejahteraan para dai yang kurang mampu, baik dalam aspek ekonomi maupun fasilitas) Tebar Qur’an Pelosok Nusantara, Yatim Tahfidz, Program Bantuan Renovasi dan Peningkatan Sarana Masjid serta Khitanan Massal.
Mari berpartisipasi dengan Panti Yatim Indonesia untuk tetap memberikan manfaat untuk anak yatim dan dhuafa dan masyarakat dengan 2,5% kewajiban zakat dari penghasilan.