“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)
Zakat fitrah adalah kegiatan menyisihkan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada yang membutuhkan guna membersihkan harta dan jiwa.
Hukum menunaikan zakat fitrah bagi umat muslim adalah wajib, jika sudah baligh (dewasa) dan berakal, serta mampu membayar zakat.
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berapa Besaran Zakat Fitrah Yang Harus Ditunaikan?
Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa bahan pokok seperti beras (seperti yang umumnya diterapkan di Indonesia). Maka jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha, yang jika diubah ke dalam beras, setara dengan 2,7 kg atau sekitar 3,5 liter.
Di lembaga PYI Yatim & Zakat, besaran zakat fitrah per individu dapat dipilih sesuai kesanggupan. Berikut 3 (tiga) paket zakat fitrah yang bisa dipilih Jika beras dikonversikan kedalam uang,
- Rp. 55.000/jiwa (harga beras Rp. 20.300)
- Rp. 45.000/jiwa (harga beras Rp. 16.500)
- Rp. 35.000/jiwa (harga beras Rp. 13.000)
Kemana Zakat Fitrah disalurkan?
PYI Yatim dan Zakat Adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan SK Kemenag RI No.120 Tahun 2019. Kami telah dipercaya oleh Pemerintah dan masyarakat untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan sedekah.
Zakat Fitrah anda akan disalurkan kepada 8 ashnaf zakat (Yang berhak menerima zakat) secara merata melalui departemen pemberdayaan PYI Yatim dan Zakat.
Bolehkah Menunaikan Zakat Di Awal Bulan Ramadhan?
Menurut Imam Abu Hanifah, boleh menunaikan zakat fitrah di awal bulan. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).
Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24 tahun 2021, zakat fitrah tidak harus disalurkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah sudah boleh disalurkan sejak awal Ramadan. Dengan begitu, zakat fitrah dapat ditunaikan di awal bulan Ramadhan
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”