“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)

Zakat fitrah adalah ibadah dengan memberikan sebagian harta kepada mereka yang berhak, dengan tujuan menyucikan harta dan jiwa. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, termasuk anggota keluarga.

Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?
Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 65 Tahun 2022 tentang zakat fitrah, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Jumlahnya adalah 1 sha’, setara dengan kurang lebih 2,7 kg atau 3,5 liter.
Di PYI Yatim & Zakat, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang sesuai kemampuan.
Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp45.000 per orang.

Ke Mana Zakat Fitrah Anda Disalurkan?
PYI Yatim & Zakat merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang terdaftar secara nasional dan diakui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (SK No. 120 Tahun 2019). Kami dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara amanah dan transparan.
Zakat fitrah Anda akan disalurkan secara adil kepada delapan golongan penerima (asnaf) melalui program-program pemberdayaan PYI, sehingga tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Apakah Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan di Awal Ramadan?
Para ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‘i, membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan, tidak hanya pada malam Idulfitri. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan.
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”