Ibadah zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu dan memiliki kelapangan harta. Seiring perkembangannya, perusahaan yang merupakan entitas ekonomi juga turut dikenai zakat.
Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Al Quran surah Al Baqarah:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Di Indonesia, hal tentang kewajiban membayar zakat perusahaan disinggung dalam Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991, dalam salah satu poinnya, yang menyatakan bahwa perusahaan juga turut dibebani zakat.
Dalam Panduan Zakat Praktis (2013: 61) yang diterbitkan Kementerian Agama RI, rinciannya dijelaskan sebagai berikut:
Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan, maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Oleh karena itu, kadar zakat wajib yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen.
Untuk cara dan contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Misalnya, suatu perusahaan perdagangan mebel pada saat tutup buku per 31 Desember 2020 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
Stok mebel 20 set seharga Rp40.000.000
Uang tunai di bank sebanyak Rp15.000.000
Piutang aktif sebesar Rp7.000.000
Utang dan pajak adalah sebesar Rp6.000.000
Jika dihitung menurut perhitungan zakat perusahaan melalui jenis niaga, maka zakatnya adalah sebesar 2,5 persen.
Besaran zakat yang harus dibayar adalah penjumlahan keuntungan yang ada di perusahaan tersebut, ditambah simpanan laba dan piutang aktif, serta dikurangi utang dan pajak, maka kalkulasinya: 2,5% x (Rp62.000.000-Rp6.000.000) = Rp1.400.000 Oleh karena itu, zakat yang harus dibayarkan perusahaan mebel tersebut adalah sebanyak Rp1.400.000.
Mari berkahi usaha anda dengan tunaikan Zakat Perusahaan dengan cara:
Klik tombol "DONASI SEKARANG"
Isi nominal donasi yang ingin dizakatkan
Pilih metode pembayaran GOPAY/LinkAja/Mandiri/BCA/BNI/BNI Syariah/BRI dan kartu kredit
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran
Tunjukkan juga kepedulianmu dengan share galang dana ini dan ajak teman-temanmu berwakaf. Klik tombol BAGIKAN untuk share ke media sosial.
Kebaikan yang Sahabat Dermawan lakukan, akan menjadi kebaikan bagi masyarakat yang membutuhkan di masa depan.