Menghitung zakat investasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada jenis investasi yang dimiliki. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghitung zakat investasi:
Zakat saham dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dan harga saham saat ini. Persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki saham senilai Rp 10 juta dan harga saham saat ini adalah Rp 1.000 per saham, maka zakat yang harus dibayar adalah (10 juta/1.000) x 2,5% = Rp 250.000.
Zakat emas dihitung berdasarkan jumlah emas yang dimiliki dan harga emas saat ini. Persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki emas senilai Rp 10 juta dan harga emas saat ini adalah Rp 600.000 per gram. Maka zakat yang harus dibayar adalah (10 juta/600.000) x 2,5% = 16,6 gram.
Zakat properti dihitung berdasarkan jumlah harga properti yang dimiliki dan persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki properti senilai Rp 1 miliar, maka zakat yang harus dibayar adalah Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta.
Zakat deposito dan tabungan dihitung berdasarkan jumlah uang yang tersimpan dalam rekening dan persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki deposito senilai Rp 100 juta, maka zakat yang harus dibayar adalah Rp 100 juta x 2,5% = Rp 2.500.000
Semua jenis investasi yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat nisab yaitu sebesar 85 gram emas atau sebesar 595 gram perak sebelum dikenakan zakat. Dan jika sudah memenuhi syarat nisab maka wajib mengeluarkan zakat setiap tahun.
Perlu diingat bahwa pembayaran zakat adalah suatu kewajiban moral yang harus dilakukan oleh umat muslim, sehingga diharapkan untuk dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dengan ikhlas. Dan jika merasa kesulitan dalam menghitung zakat, bisa langsung kunjungi kalkulator zakat Laznas PYI di https://sedekah.pantiyatim.or.id/zakat.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#46 - Zakatfitrah
#92 - PeranZakat
#109 - AmilZakat