4 Macam Cara Menghitung Zakat Investasi

4 Macam Cara Menghitung Zakat Investasi


Penulis: Public Relation PYI
16 Jan 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
16 Jan 2023
108 kali dilihat

Bagikan:

Menghitung zakat investasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada jenis investasi yang dimiliki. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghitung zakat investasi:

  1. Zakat Saham

Zakat saham dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dan harga saham saat ini. Persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki saham senilai Rp 10 juta dan harga saham saat ini adalah Rp 1.000 per saham, maka zakat yang harus dibayar adalah (10 juta/1.000) x 2,5% = Rp 250.000.

  1. Zakat Emas

Zakat emas dihitung berdasarkan jumlah emas yang dimiliki dan harga emas saat ini. Persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki emas senilai Rp 10 juta dan harga emas saat ini adalah Rp 600.000 per gram. Maka zakat yang harus dibayar adalah (10 juta/600.000) x 2,5% = 16,6 gram.

  1. Zakat Properti

Zakat properti dihitung berdasarkan jumlah harga properti yang dimiliki dan persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki properti senilai Rp 1 miliar, maka zakat yang harus dibayar adalah Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta.

Tunaikan Zakat Akhir Tahun di Lembaga Amil Zakat Nasional YI

  1. Zakat Deposito dan Tabungan

Zakat deposito dan tabungan dihitung berdasarkan jumlah uang yang tersimpan dalam rekening dan persentase yang digunakan adalah 2,5%. Contohnya, jika seseorang memiliki deposito senilai Rp 100 juta, maka zakat yang harus dibayar adalah Rp 100 juta x 2,5% = Rp 2.500.000

Semua jenis investasi yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat nisab yaitu sebesar 85 gram emas atau sebesar 595 gram perak sebelum dikenakan zakat. Dan jika sudah memenuhi syarat nisab maka wajib mengeluarkan zakat setiap tahun.

Perlu diingat bahwa pembayaran zakat adalah suatu kewajiban moral yang harus dilakukan oleh umat muslim, sehingga diharapkan untuk dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dengan ikhlas. Dan jika merasa kesulitan dalam menghitung zakat, bisa langsung kunjungi kalkulator zakat Laznas PYI di https://sedekah.pantiyatim.or.id/zakat.

Zakat dan Pajak

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #46 - Zakatfitrah #92 - PeranZakat #109 - AmilZakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp