Bagaimana jika seorang muslim lupa membaca basmalah ketika menyembelih hewan qurban, apakah sembelihannya sah?
Sebagian ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali menyatakan membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan. Sehingga jika tidak diucapkan basmalah baik karena lupa atau sengaja, maka hukum sembelihan menjadi tidak sah.
Dalil yang menjadi dasar pendapat ini adalah Surat Al An’am ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ ..........
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah kefasikan”.
Sementara itu Imam Syafi’i dan Jumhur ulama memperbolehkan menyembelih tanpa mengucap basmalah karena men-takhsish (memerinci) ayat dalam Surat Al-An’am ayat 121 di atas dengan hadits berikut.
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ذَبِيحَةُ الْمُسْلِمِ حَلَالٌ ذَكَرَ اسْمَ اللهِ أَوْ لَمْ يَذْكُرْ
Rasulullah Saw bersabda: “Sembelihan Muslim halal, dengan menyebut nama Allah (ketika menyembelih) maupun tidak.” (Sunan al-Baihaqi)
Para ulama madzhab Syafi’iyah memiliki pandangan bahwa membaca basmalah bukanlah syarat sahnya penyembelihan, namun hanya sunah dan sifatnya anjuran. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Aabdin dalam kitabnya “Hasyiatu Ibnu Aabdin”. Menurut dia, dalam pandangan mazhab Syafi’i sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan hewannya halal dimakan.
Ada tiga alasan dalam pandangan mazhab Syafi’i yang tidak mensyaratkan basmalah sebagai syarat sah penyembelihan.
Alasan pertama, sembelihan yang haram adalah untuk berhala. Imam Syafi’i menafsirkan ayat bahwa tidak disebut nama Allah ditujukan kepada binatang yang disembelih khusus tujuan untuk sesajen kepada berhala.
Alasan kedua, halalnya Sembelihan Ahli Kitab, halalnya sembelihan Ahli Kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Dan sembelihan Ahli Kitab hukumnya halal bagimu”.
Para Ahli Kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun Al-Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.
Alasan ketiga, Hadits diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra.
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ
Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam,” (HR. Abu Dawud).
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#50 - Qurban
#51 - Iduladha
#52 - Hargadomba
#54 - hargasapi
#134 - QurbanuntukNegri
#135 - QurbanBerkahLahirBatin