Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam yang mengajarkan prinsip berbagi kekayaan dengan mereka yang membutuhkan.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (Q.S At-Taubah:60).
Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial yang memadai. Namun, apakah semua jenis profesi terkena kewajiban zakat, dan berapa besaran kadar zakatnya? Mari kita bahas:
1. Wajib Zakat
Wajib zakat berlaku untuk individu yang memenuhi syarat berikut:
Dengan demikian, tidak semuanya jenis profesi terkena wajib zakat, tetapi individu dengan penghasilan dan kekayaan yang memadai harus membayar zakat sesuai dengan harta yang mereka miliki.
2. Profesi yang Mewajibkan Zakat
Untuk itu, perlu ditegaskan bahwa, tidak semua penghasilan profesi wajib dikenakan zakat. Zakat tersebut hanya diwajibkan pada:
Prof KH. Ali Yafie menyatakan, kadar zakat profesi tergantung dengan apa seseorang menganalogikannya atau mengqiyaskannya. Jika dianalogikan dengan zakat perdagangan, maka besarnya zakat profesi 2,5%, jika dianalogikan dengan zakat pertanian, maka besarnya berkisar 5%, 10% dan jika dianalogikan dengan zakat barang temuan (rikaz) maka besarnya zakat profesi 20%. Wallahu a'lam bisshawab.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#9 - Zakat
#74 - ZakatAkhirTahun
#92 - PeranZakat
#117 - PYI
#160 - ZakatProfesi