Anak yatim memiliki kedudukan yang spesial dalam agama Islam. Salah satu buktinya adalah diangkatnya derajat orang yang merawat dan menanggung kebutuhan anak yatim. Di surga orang-orang itu bisa dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam layaknya kedekatan jari telunjuk dan jari tengah. Dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Sahl bin Sa’d disebutkan:
أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا- وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti dua jari ini” Rasulullah bersabda dengan isyarat dua jari beliau, yakni jari telunjuk dan jari tengah” (HR al-Bukhari).
BACA JUGA: Laznas PYI Berpartisipasi Dalam Ajang Indonesia Giving Fest, Zakat Expo 2022
Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat dan siapa Sajakah Yang Berhak Menerima Zakat itu?
Penasaran Kan Sahabat Sama Jawabannya, Yuk Simak Penjelasannya Di bawah ini:
Allah ta’ala telah menjelaskan delapan golongan penerima zakat. Allah berfirman,
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya. Untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana,”(Q.S. At-Taubah: 60).
Pada ayat di atas, Allah tidak menyebut anak yatim sebagai salah satu penerima zakat. Karena itu, kriteria yatim, bukan termasuk kriteria orang yang berhak menerima zakat.
Akan tetapi, jika ada yatim yang memenuhi salah satu dari kriteria di atas, misalnya, dia yatim fakir atau miskin. Maka dia berhak menerima zakat, atas kefakiran atau kemiskinannya bukan atas ke Yatim annya.
Imam Ibn Utsaimin ditanya, apakah anakyatim berhak menerima zakat? Beliau menjawab, “Anak yatim yang miskin, berhak menerima zakat. Jika Anda menyerahkan zakat Anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat Anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amana” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/346) .
Adapun PYI Yatim dan Zakat yang telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional berdasarkan SK Kemenag RI No.120 Tahun 2019 telah meyalurkan dana Zakat, Infaq dan Sedekah kepada lebih dari 10.000 penerima manfaat.
Donasi yang Sahabat amanahkan, telah kami salurkan kepada yang berhak mendapatkannya melalui program PYI Yatim dan Zakat. Diantaranya yakni Program Kemandirian Yatim, Ekonomi, Kemanusian, Kesehatan, Pendidikan, dan Dakwah.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#3 - Panti Asuhan
#4 - Program
#9 - Zakat
#38 - anakyatim